Pesisir Selatan, InvestigasiPublik.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang perempuan berinisial GN (39), Selasa (6/10/2026) sore.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait beredarnya video berdurasi 14 detik dan sejumlah foto di media sosial Facebook yang memperlihatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
GN diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di kawasan Kampung Ambacang, Kenagarian Sawah Laweh, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan informasi yang beredar di media sosial tersebut.
Dalam video yang menjadi perhatian polisi, terlihat dua orang perempuan yang diduga sedang mengonsumsi narkotika. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mendatangi kediaman GN.
Petugas mengamankan GN dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta rumah yang bersangkutan. Namun, dalam penggeledahan tersebut polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Penyelidikan kemudian dikembangkan terhadap seorang perempuan lainnya yang disebut berinisial FR. Berdasarkan keterangan orang tua FR kepada petugas, yang bersangkutan diketahui telah berangkat ke Singapura.
Orang tua FR selanjutnya turut dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dimintai keterangan terkait informasi tersebut.
Sementara itu, GN masih diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan tes urine serta pendalaman terhadap kronologi dan informasi yang beredar guna memastikan keterkaitan GN dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
Hingga tahap ini, pengamanan GN merupakan bagian dari proses penyelidikan. Pasalnya, polisi belum menemukan barang bukti narkotika saat melakukan penggeledahan di rumah maupun terhadap GN.
Polres Pesisir Selatan masih mendalami informasi yang diperoleh dari media sosial dan keterangan sejumlah pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.





