Teluk Dalam, InvestigasiPublik.com – Bupati Nias Selatan (Nisel), Sokhiatulo Laia, menyoroti penyusutan lahan sawah produktif di tengah pesatnya pembangunan daerah.
Hal itu disampaikannya saat membuka Forum Group Discussion (FGD)/Forum Uji Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di Aula Kantor Bupati Nisel, Jalan Arah Sorake Km 5, Teluk Dalam, Rabu (7/10/2026).
Forum yang digelar Pemkab Nisel melalui Dinas Pertanian tersebut mengusung tema “Mewujudkan Kedaulatan Pangan Daerah yang Berkelanjutan demi Kesejahteraan Petani Berdasarkan Hukum dan Kearifan Lokal.”
Sokhiatulo mengatakan, Nisel saat ini menghadapi persoalan ganda. Di satu sisi, pembangunan fisik terus berkembang, tetapi di sisi lain semangat masyarakat untuk bertani dan luas lahan sawah produktif dinilai semakin menurun.
“Kita menghadapi persimpangan jalan pembangunan di Nias Selatan, dengan pertumbuhan fisik yang pesat, tetapi juga kemunduran semangat bertani dan penyusutan lahan sawah produktif,” kata Sokhiatulo dalam sambutannya.
Menurutnya, pembangunan jalan, permukiman dan pusat-pusat ekonomi memang menunjukkan perkembangan daerah. Namun, pembangunan tersebut harus tetap mempertimbangkan keberadaan lahan pertanian sebagai sumber pangan masyarakat.
Sokhiatulo juga menyoroti perubahan fungsi lahan sawah menjadi kawasan permukiman. Salah satu kawasan yang disebutnya mengalami perubahan berada di jalur Kecamatan Lahusa menuju Kecamatan Somambawa.
Menurut dia, tingginya harga tanah untuk tapak perumahan dibandingkan hasil dari kegiatan pertanian menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat mengalihkan fungsi lahannya.
“Nilai jual tanah untuk tapak perumahan lebih mahal dibandingkan bersawah yang hasilnya tidak pasti,” ujarnya.
Karena itu, Sokhiatulo meminta penyusunan kebijakan LP2B tidak hanya berpedoman pada laporan administratif, tetapi menggunakan data pertanian yang benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, data luas lahan pertanian menjadi dasar penting sebelum pemerintah menetapkan kawasan yang masuk dalam perlindungan LP2B.
“Data pertanian harus valid, bukan hanya laporan di atas meja tanpa kepastian di lapangan,” tegasnya.
Bupati juga meminta pemerintah melakukan kajian secara mendalam sebelum menetapkan kebijakan. Dengan demikian, anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain persoalan lahan, Sokhiatulo menyoroti menurunnya minat masyarakat untuk bertani. Menurutnya, hasil yang diterima petani belum sebanding dengan tenaga dan waktu yang dikeluarkan.
Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian Dinas Pertanian dan Dinas Pangan. Kebijakan ketahanan pangan, menurutnya, tidak cukup hanya berfokus pada perlindungan lahan, tetapi juga harus memastikan sektor pertanian tetap menarik dan menguntungkan bagi masyarakat.
Tokoh masyarakat Nisel, Ikhtiar Duha, meminta Raperda LP2B diselaraskan dengan kebijakan tata ruang daerah. Ia juga mengingatkan agar data luas lahan yang dicantumkan dalam Raperda benar-benar dicocokkan dengan kondisi aktual.
Sementara itu, tokoh adat Sukaramai Fau meminta penetapan kawasan LP2B memperhatikan kondisi riil masyarakat serta hak-hak adat.
Ia menegaskan, kesejahteraan petani harus menjadi perhatian utama. Jika lahan milik masyarakat ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang dilindungi dan tidak bebas dialihfungsikan, pemerintah dinilai perlu memberikan insentif yang memadai.
Insentif tersebut dapat berupa dukungan sarana dan prasarana, akses teknologi, serta berbagai kemudahan yang dapat membantu meningkatkan produktivitas petani.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pertanian Nias Selatan, John Leonardo Hulu, dalam laporannya mengatakan forum tersebut bertujuan menyempurnakan Naskah Akademik dan Raperda LP2B dengan mempertemukan data spasial lahan sawah dengan kondisi aktual di lapangan.
Pembahasan juga diarahkan untuk menyepakati zonasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
Forum tersebut melibatkan unsur DPRD Nisel, BPN, BPS, perangkat daerah terkait, Forum Penataan Ruang, camat, kepala desa, tokoh adat dan masyarakat, kelompok tani, penyuluh pertanian, akademisi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan serta insan pers.
Masukan dari forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Pemkab Nisel berharap Raperda LP2B nantinya tidak hanya menjadi instrumen perlindungan lahan, tetapi juga mampu menjaga ketahanan pangan, melindungi kepentingan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Rl





