Solok Selatan, InvestigasiPublik.com — Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan menjadi perhatian Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syahjohan, SH.
Mario yang merupakan putra daerah Solok Selatan menilai penanganan kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, harus dilakukan secara serius, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, perkara yang memenuhi unsur Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU tersebut tidak hanya mengatur penindakan, tetapi juga pencegahan serta penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban.
“Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026).
Ia mengatakan, UU TPKS mencakup sejumlah bentuk tindak pidana kekerasan seksual, antara lain pelecehan seksual fisik dan nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain aspek penegakan hukum, Mario menekankan pentingnya pemenuhan hak korban. UU TPKS mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan, termasuk mekanisme restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya.
Jangan Jadikan Perdamaian sebagai Jalan Pintas
Mario mengingatkan agar penyelesaian perkara kekerasan seksual tidak dilakukan dengan cara yang mengabaikan hak korban maupun proses hukum.
Menurutnya, ketika suatu peristiwa telah memenuhi unsur tindak pidana, penyelesaiannya harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih jika korban merupakan anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
“Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar segala bentuk pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum tidak dilakukan secara sembarangan dan harus memperhatikan ketentuan hukum.
Mario turut menyoroti adanya kasus ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan hingga memasuki pekarangan rumah yang disebut menyasar anak dan dilakukan oleh orang dewasa, namun kemudian berujung pada penyelesaian secara “damai”.
Menurutnya, peristiwa semacam itu perlu menjadi perhatian bersama agar keamanan dan keselamatan anak tetap menjadi prioritas.
“Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” katanya.
Dorong Solok Selatan Ramah Perempuan dan Anak
Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat itu mengatakan, perlindungan perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga atau sekolah.
Menurutnya, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, keluarga, dunia usaha, serta masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
“Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama seluruh pemangku kepentingan memperkuat upaya pencegahan, edukasi, pendampingan korban, serta memastikan akses pelaporan dan layanan perlindungan dapat berjalan dengan baik.
“Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkas Mario.
Menurutnya, upaya mewujudkan Solok Selatan sebagai daerah yang ramah perempuan dan anak membutuhkan komitmen bersama, penegakan hukum yang konsisten, penguatan keluarga, serta keberanian masyarakat melaporkan dugaan kekerasan.
Sebab, menurut Mario, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian penting dalam memastikan generasi mendatang tumbuh di lingkungan yang aman dan bermartabat.






