Padang, InvestigasiPublik.com – Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak semestinya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif. Kepatuhan masyarakat membayar pajak dinilai menjadi salah satu bentuk kontribusi langsung terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, saat menghadiri kegiatan Gebyar Pajak, Sabtu (3/10/2026).
Muhidi mengatakan, kesadaran membayar pajak perlu dibangun bukan semata-mata karena adanya sanksi bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak memenuhi kewajibannya. Menurutnya, masyarakat perlu memahami hubungan antara pajak yang dibayarkan dengan pembangunan yang mereka rasakan.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD, saya menyampaikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah dan seluruh pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan ini,” ujar Muhidi.
Ia menilai kegiatan seperti Gebyar Pajak dapat menjadi ruang untuk mendekatkan informasi perpajakan kepada masyarakat. Namun, kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada seremoni, melainkan dilanjutkan dengan edukasi yang lebih luas hingga ke tingkat nagari dan lingkungan masyarakat.
Muhidi menyebut Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan yang memiliki peran dalam pendapatan daerah. Penerimaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari kemampuan pemerintah daerah dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan.
“Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus berkembang, Sumatera Barat membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Menurut Muhidi, tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak juga berkaitan dengan keberlanjutan pembiayaan pembangunan. Semakin banyak wajib pajak memenuhi kewajibannya, semakin besar pula ruang fiskal yang tersedia untuk mendukung kebutuhan daerah.
Ia mencontohkan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, khususnya jalan, yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat. Infrastruktur yang memadai dapat membantu mobilitas warga, distribusi barang hingga kegiatan dunia usaha.
“Dengan demikian, manfaat pajak tidak hanya dirasakan dalam bentuk pembangunan fisik, tetapi juga dapat mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Pelayanan Harus Semakin Mudah
Di sisi lain, Muhidi menilai peningkatan kepatuhan pajak harus diimbangi dengan pelayanan yang mudah dan dekat dengan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan, termasuk Samsat keliling, layanan pada pusat-pusat aktivitas masyarakat maupun pelayanan berbasis digital.
“Semakin dekat dan mudah pelayanan, tentu akan semakin membantu masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” katanya.
Ia juga mendorong agar informasi perpajakan disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Edukasi tidak harus selalu dilakukan melalui forum formal, tetapi dapat memanfaatkan media sosial, radio, komunitas otomotif dan berbagai ruang komunikasi yang dekat dengan masyarakat.
“Media sosial, video pendek, radio, komunitas otomotif, kegiatan masyarakat hingga kolaborasi dengan generasi muda dapat menjadi sarana untuk menyampaikan informasi mengenai pajak dengan cara yang lebih menarik,” tuturnya.
Menurut Muhidi, informasi dasar seperti waktu pembayaran pajak, tata cara pembayaran, lokasi pelayanan dan manfaat pajak bagi daerah harus dapat diketahui masyarakat secara mudah.
Dorong Pengelolaan Data dan Transparansi
Muhidi juga menekankan pentingnya dukungan data dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.
Pemerintah, kata dia, perlu memiliki data yang akurat mengenai kendaraan terdaftar, tingkat kepatuhan wajib pajak serta wilayah yang masih membutuhkan pendekatan dan edukasi.
“Dengan data yang akurat, pelayanan maupun edukasi dapat diberikan secara lebih tepat sesuai kebutuhan masyarakat,” sebutnya.
Selain itu, aspek keadilan juga perlu diperhatikan. Masyarakat yang telah memenuhi kewajiban tepat waktu harus mendapatkan pelayanan yang baik, sementara masyarakat yang belum membayar perlu diberikan informasi dan pendekatan persuasif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Muhidi, pelayanan, edukasi dan penerapan aturan harus berjalan secara beriringan.
Kepercayaan publik juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan penerimaan pajak. Pemerintah daerah dituntut memastikan penerimaan yang bersumber dari masyarakat dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Manfaatnya diharapkan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan yang semakin baik,” katanya.
Muhidi menyebut DPRD Sumbar mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, Jasa Raharja, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah nagari, dunia usaha, komunitas, media serta masyarakat dalam meningkatkan kesadaran perpajakan.
Bagi Muhidi, kepatuhan membayar pajak pada akhirnya bukan hanya persoalan angka penerimaan daerah. Lebih jauh, hal itu berkaitan dengan upaya bersama menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Mari kita jadikan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor sebagai kebiasaan baik yang tumbuh dari kesadaran. Semoga semakin banyak masyarakat yang sadar, semakin mudah masyarakat memenuhi kewajibannya, dan semakin kuat kemampuan Sumatera Barat dalam membiayai pembangunan,” pungkasnya.





