Padang, InvestigasiPublik.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Padang memperketat pengawasan terhadap barang dan fasilitas di kamar hunian warga binaan. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Lapas Perempuan Padang, Susi Andriany Pohan, bersama jajaran pejabat struktural.
Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai barang, fasilitas, instalasi dan perlengkapan yang terdapat di blok maupun kamar hunian. Petugas memastikan kondisi lingkungan tetap bersih, tertib dan aman serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban juga menyasar fasilitas atau barang yang keberadaannya tidak sesuai aturan. Petugas memastikan tidak terdapat penambahan maupun pemasangan fasilitas secara mandiri di dalam kamar tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.
Susi Andriany Pohan mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh blok dan kamar hunian berada dalam kondisi terkendali.
“Pengecekan ini bertujuan memastikan seluruh blok dan kamar hunian dalam kondisi bersih dan terkendali. Setiap fasilitas yang tersedia juga harus dapat dipertanggungjawabkan keberadaan serta penggunaannya,” ujar Susi.
Menurutnya, pengawasan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan.
Penguatan pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemeriksaan dan penertiban lingkungan hunian secara berkala.
Selain pemeriksaan rutin, jajaran Lapas Perempuan Padang juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara insidentil untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan sejak dini.
Langkah tersebut dilakukan agar barang maupun fasilitas yang berada di dalam kamar hunian tetap sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan kerawanan.
Lapas Perempuan Padang menyatakan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan ketegasan dalam penerapan aturan.
Pengawasan terhadap lingkungan hunian diharapkan dapat menciptakan kondisi yang aman dan tertib sehingga program pembinaan kepribadian maupun kemandirian warga binaan dapat berjalan secara optimal.








