PAINAN, INVESTIGASI PUBLIK – Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin membenarkan memenuhi tugas permintaan keterangan di Mapolda Sumbar soal penghentian pesanan makanan untuk siswa SMP Negeri 7 Sutera.
Menurutnya keputusan itu bermula dari laporan sejumlah pihak tentang kualitas dan kuantitas makanan yang tidak sesuai kontrak pemesanan. Namun sebelum penghentian pihaknya telah melakukan evaluasi, koordinasi dan klarifikasi pada penyedia.
”Penyidik nanya soal administrasi yang kemudian kami sampaikan beserta berita acara dan dokumentasi prosedurnya,” ungkap Salim di Painan, 22 Mei 2026.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menjadikan SMP 7 di Kecamatan Sutera sebagai boarding school guna memacu kualitas sumber daya manusia di daerah berjuluk ‘Negeri Sejuta Pesona’ itu.
Guna mencapai standar lulusan yang diharapkan, pemerintah kabupaten melalui APBD menganggarkan makan untuk siswa melalui pihak ketiga, dengan standar gizi dan kelayakan yang telah ditetapkan.
Akan tetapi dalam perjalanan makanan yang dipesan diduga tidak sesuai standar, sehingga pihaknya melakukan investigasi, klarifikasi dan mediasi. Akan tetapi tidak ada perubahan yang kemudian pihaknya menerbitkan SP1.
Dalam perjalanan lanjut Salim tidak ada perubahan. Keluhan demi keluhan terus masuk dan kembali dilakukan mediasi hingga pada akhirnya terbit SP3 yang berujung pada pemutusan pemesanan pada penyedia.
”Jadi, tidak ada yang salah di situ,” tegasnya.
Keputusan penghentian itu pun ulas Salim telah melalui audit inspektorat dan standar gizi melalui Dinas Kesehatan. Dengan demikian kebijakan yang diambil telah sesuai prosedur.
Meski demikian kata Salim sebagai penyelenggara negara dirinya wajib menyampaikan dan memberikan informasi terkait keberatan maupun laporan yang dilakukan penyedia pada aparat penegak hukum di Polda Sumbar sesuai surat pemanggilan resmi dari Ditreskrimum Polda Sumbar bernomor B/379/V/RES.1.9/2026/Ditreskrimum yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan.
Akui Penuhi Panggilan Penyidik, Kadisdik Pessel : Bagian dari tugas penyelenggara negara













