Medan, InvestigasiPublik.com — Pemerintah Kota Medan mulai mengandalkan inovasi digitalisasi guna memperketat pengawasan pajak daerah. Salah satu langkah strategis yang menarik perhatian publik adalah penerapan aplikasi QRESTO untuk memantau transaksi usaha restoran sekaligus memangkas celah potensi kebocoran pendapatan.
Terobosan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, ini dinilai sebagai batu pijakan penting dalam membangun sistem perpajakan daerah yang transparan, adil, dan berbasis data riil (real-time data).
Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Ira Rizka Aisyah Lubis, mengapresiasi keberanian Pemko Medan menjadikan Kota Medan sebagai pelopor pertama di Indonesia yang menerapkan sistem digital terpadu untuk pengawasan pajak sektor kuliner.
“Pajak restoran merupakan modal utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerapan QRESTO membuktikan komitmen Wali Kota Rico Waas dalam mentransformasi pola pengawasan konvensional menuju tata kelola pemerintahan berbasis data,” ungkap Ira Rizka Aisyah Lubis, Kamis (27/8/2026).
Melalui QRESTO, pengawasan transaksi usaha yang selama ini bergantung pada laporan manual dan pemeriksaan lapangan kini diperkuat oleh pencatatan elektronik secara presisi.
Kendati demikian, akademisi USU tersebut mengingatkan bahwa efektivitas QRESTO sangat ditentukan oleh konsistensi pengawasan, integrasi sistem, serta tindakan tegas Pemko Medan terhadap indikasi ketidaksesuaian data.
Penerapan sistem ini juga diimbangi dengan pendekatan komunikatif kepada para pemilik restoran. Digitalisasi bukan instrumen untuk membebani pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim persaingan yang sehat dan adil (fair play).
Pengusaha taat pajak tidak boleh dirugikan oleh pihak-pihak yang melaporkan transaksi secara tidak jujur.
Pada akhirnya, optimalisasi PAD melalui QRESTO ditargetkan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perbaikan infrastruktur, kebersihan kota, kesehatan, serta fasilitas pendidikan bagi seluruh warga Medan. (dkm/min)










