Jakarta, InvestigasiPublik.com– Perkembangan mengejutkan terjadi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara.
Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Inisial LSP disebut merujuk kepada Listyo Sigit Prabowo.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Kabareskrim menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific investigation.
Peristiwa yang diselidiki disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penyadapan pada periode 2025-2026. Salah satu nomor yang menjadi sasaran diduga merupakan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Tiga nama masuk dalam daftar tersangka
Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lain yang disebut dalam siaran fres adalah:
LSP disebut Listyo Sigit Prabowo ASN disebut dalam pemberitaan sebagai Ahrie Sonta. EH disebut sebagai Eko Hadi Santoso.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat publik.
Penegakan hukum dalam perkara tersebut diharapkan berjalan transparan, profesional, serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Masyarakat juga menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta siapa saja pihak yang diduga menjadi sasaran.







