BP BUMN Tinjau Pengelolaan Hutan Perhutani, Soroti Manfaat bagi Masyarakat

Berita, Daerah, Terbaru792 Dilihat

Bandung, InvestigasiPublik.com — Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) bersama sejumlah perwakilan media meninjau pengelolaan hutan yang dilakukan Perum Perhutani melalui program BUMN Inside: Perhutani – “Menjaga Hutan, Menciptakan Nilai” di Bandung.

Kegiatan tersebut memperlihatkan rangkaian pengelolaan hutan secara berkelanjutan, mulai dari tahap persemaian hingga pemanfaatan hasil hutan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Informasi tersebut disampaikan BP BUMN melalui akun Instagram resminya, @bumn_id, yang dipublikasikan pada Senin (21/9/2026).

Dalam unggahan itu, BP BUMN menjelaskan bahwa pengelolaan hutan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan pohon, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem yang memberikan manfaat bagi lingkungan, masyarakat dan negara.

Para peserta diajak melihat langsung sejumlah tahapan pengelolaan hutan, mulai dari persemaian dan penanaman bibit, pemeliharaan, pemanfaatan hasil hutan secara bertanggung jawab, hingga perlindungan dan pengamanan kawasan.

Aspek pemberdayaan masyarakat juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Salah satunya melalui pengembangan agroforestri kopi yang dinilai dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Konsep tersebut merupakan bagian dari Cipta Hutan Lestari, yang mencakup penanaman, perawatan, pemanfaatan secara bertanggung jawab, perlindungan kawasan serta pemberdayaan masyarakat.

BP BUMN menyatakan pengelolaan hutan berkelanjutan perlu memberikan manfaat secara bersamaan dari sisi lingkungan dan sosial ekonomi.

“BP BUMN terus mendorong BUMN yang tidak hanya berorientasi pada penciptaan nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat keberlanjutan lingkungan dan memberikan manfaat sosial yang nyata,” tulis BP BUMN dalam unggahannya.

Menurut BP BUMN, kelestarian hutan memiliki keterkaitan dengan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan. Karena itu, pengelolaan hutan diarahkan tidak hanya untuk menjaga fungsi lingkungan, tetapi juga menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Karena ketika hutan lestari, masyarakat ikut sejahtera,” tulis BP BUMN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *