Barito Utara, InvestigasiPublik.com— Perjanjian lisan antara pemilik lahan dan manajemen PT Mirah Ganal Energi (MGE) terkait kompensasi berbuntut panjang. Setelah menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian, H. Rony El bersama sejumlah warga mendatangi perusahaan untuk meminta kejelasan atas janji kompensasi yang disebut telah disampaikan sebelumnya.
Aksi damai tersebut berlangsung di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Rabu (16/9/2026). H. Rony El datang didampingi Ormas Batamad Barito Utara bersama warga dari Desa Muara Inu, Haragandang, dan Karendan.
“Kami saat ini datang dengan damai mengajukan penyelesaian yang selama ini telah dijanjikan. Kami butuh kepastian. Kami tidak bermaksud untuk anarkis dan menciptakan keributan, hanya semata-mata menuntut hak kami,” ujar H. Rony.
Menurut H. Rony, persoalan tersebut bermula pada 2022. Saat itu, ia mengaku diajak bergabung untuk membantu operasional PT MGE yang bergerak di bidang migas dan pengelolaan limbah kondensat.
Ia mengklaim tidak hanya menggunakan lahan miliknya, tetapi juga ikut membantu proses pembebasan lahan milik sejumlah warga untuk mendukung kegiatan perusahaan. Selain itu, ia menyebut turut membantu pembukaan akses jalan serta pemasangan pipa.
“Saya membebaskan lahan yang belum bebas di luar milik saya sendiri, di luar milik saya pribadi. Sehingga saya bisa menyelesaikan tugas saya sampai MGE bisa produksi,” ungkapnya.
Mengaku Berpegang pada Janji Lisan
H. Rony mengatakan, kesepakatan mengenai kompensasi saat itu disampaikan secara lisan. Ia mengaku percaya terhadap janji tersebut dan berharap perusahaan memenuhi komitmen setelah kegiatan produksi berjalan.
“Saya termakan janji lisan dan percaya. Karena hal itu saya berharap tidak ada alasan untuk tidak menepati janji dulu,” katanya.
Menurut dia, persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut dirinya. Sejumlah warga juga disebut mempertanyakan kompensasi serta kondisi infrastruktur yang berkaitan dengan akses menuju wilayah mereka.
Warga Soroti Kerusakan Jalan dan Jembatan
Selain persoalan kompensasi, warga dari tiga desa turut menyoroti kondisi jalan yang mengalami kerusakan di sejumlah titik.
Menurut keterangan warga, pembukaan akses jalan sebelumnya diharapkan dapat membantu mobilitas dan menjadi penghubung antardesa. Namun, mereka menyebut kondisi jalan saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa bagian. Bahkan, terdapat jembatan yang disebut runtuh sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
H. Rony menegaskan dirinya tidak bermaksud menghambat kegiatan investasi. Ia mengatakan masih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi yang melibatkan unsur Tripika.
Mediasi tersebut, kata dia, akan dilaksanakan sesuai arahan Kapolsek Lahei pada Jumat mendatang.
“Kalau ada negosiasi yang sudah disepakati, maka kami akan membuat surat secara akurat melalui notaris,” pungkasnya.
Meski demikian, H. Rony menyatakan akan mempertimbangkan penghentian akses melalui lahan miliknya apabila proses negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Polisi Dorong Penyelesaian Musyawarah
Kapolsek Lahei, IPDA Alfius Matias, mengimbau seluruh pihak menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah.
“Dalam waktu dekat ini kita akan mengadakan mediasi dengan melibatkan Tripika. Mudah-mudahan kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan sesuai dengan yang kita harapkan,” ujar Matias.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Mirah Ganal Energi (MGE) belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim kompensasi, penggunaan lahan, maupun persoalan kerusakan infrastruktur yang disampaikan H. Rony El dan warga.
(Tim)









