Painan,InvestigasiPublik.com-Sengketa lahan di Kampung Pasar Amping Parak, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, berlanjut ke ranah kepolisian. Lutis menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Sutera terkait pemagaran pada sebagian bidang tanah yang menurutnya berkaitan dengan hak dan kepentingannya.
Persoalan tersebut menyangkut sebidang tanah dengan luas sekitar 1.445 meter persegi. Dalam pengaduannya, Lutis menyebut salah satu dasar yang menjadi rujukannya adalah Akta Perdamaian Nomor 9/Pdt.G/2024/PN Pnn, yang disahkan Pengadilan Negeri Painan pada 14 Agustus 2024.
Lutis mengatakan, ketentuan dalam akta perdamaian, termasuk Pasal 9, berkaitan dengan kedudukan dan hak para pihak terhadap objek tanah yang disengketakan. Karena itu, ia meminta agar tindakan penguasaan maupun pemanfaatan terhadap objek tersebut diperiksa kesesuaiannya dengan dokumen dan kesepakatan yang telah dibuat.
Menurut Lutis, persoalan kembali mencuat setelah SA memasang pagar pada sebagian area tanah yang dipersoalkan. Lutis mempertanyakan dasar hak dan dasar pemasangan pagar tersebut serta meminta kepolisian melakukan verifikasi terhadap dokumen, keterangan para pihak, dan kondisi fisik tanah di lapangan.
Namun, status hak, batas objek tanah, serta dasar penguasaan masing-masing pihak masih menjadi bagian dari perselisihan. Karena itu, klaim maupun keberatan yang disampaikan masing-masing pihak perlu dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti yang relevan.
Melalui pengaduan yang disampaikan kepada Kapolsek Sutera melalui Kanit Reskrim, Lutis meminta agar peristiwa tersebut ditangani secara objektif. Ia meminta kepolisian memeriksa dokumen yang berkaitan dengan objek tanah, termasuk Akta Perdamaian Nomor 9/Pdt.G/2024/PN Pnn, keterangan para pihak dan saksi, serta kondisi fisik dan batas tanah apabila diperlukan.
Lutis juga meminta aparat penegak hukum menilai dasar tindakan pemasangan pagar berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi penguasaan tanah di lapangan telah sesuai dengan dokumen dan kesepakatan yang dituangkan dalam akta perdamaian.
Lutis menyatakan menyerahkan proses pemeriksaan kepada kepolisian. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional sehingga persoalan mengenai status objek tanah, dasar penguasaan masing-masing pihak, serta pemasangan pagar dapat memperoleh kejelasan.
Ia menegaskan, pengaduan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak yang diadukan telah melakukan tindak pidana. Pengaduan ditempuh agar fakta, dokumen, dan keterangan dari para pihak dapat diperiksa oleh aparat yang berwenang.
Dengan adanya pengaduan tertanggal 26 Agustus 2026 tersebut, Lutis berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kepastian mengenai duduk perkara sekaligus mendorong seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian hukum yang berlaku.






