Sijunjung, InvestigasiPublik.com – Komitmen memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus ditunjukkan jajaran Polres Sijunjung. Kasat Reskrim AKP Wildan Al Kautsar menegaskan tanpa toleransi bagi pelaku, baik pembeli, pelangsir, maupun pihak SPBU yang terlibat praktik ilegal.
Menyusul informasi dan pemberitaan dugaan langsiran, petugas melakukan razia mendadak Minggu malam hingga Senin dini hari (16–17/8/2026) di tiga lokasi: SPBU Muaro Gambok, SPBU Muaro Bodi, dan SPBU Tanah Bedantung.
Dari pengecekan lapangan, polisi tidak temukan indikasi pelanggaran, diantaranya tidak ada penyalahgunaan Bio Solar maupun Pertalite, Antrean kendaraan wajar, tidak ditemukan tangki siluman/modifikasi. Kemudian Pengisian sesuai kode batang (barcode) kendaraan.
Dari pemeriksaan CCTV di SPBU Tanah Bedantung bahwa antrean viral akibat keterlambatan pengiriman dari Depot, bukan aktivitas langsir.
Pengalaman dan Pengawasan Berkelanjutan
AKP Wildan memiliki rekam jejak tangguh: saat memimpin Polsek Lubuk Kilangan pernah ungkap kasus 50 ton solar disalahgunakan. Di Sijunjung, ia pastikan pengawasan terus berjalan.
“Kami perketat patroli rutin ke SPBU. Operator dilarang layani yang tidak sesuai barcode atau tangki tidak standar. Penyelidikan terus berlanjut,” tegasnya.
Polisi menjamin setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. “Tidak ada ruang bagi mafia BBM bermain di wilayah hukum Polres Sijunjung,” tandasnya. (*/min)












