Polda Sumbar Dalami Dugaan Penggarapan Kawasan Hutan di Pessel, Lima Pihak Dipanggil Klarifikasi

Pessel, InvestigasiPublik.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas penggarapan kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Pesisir Selatan.

Pengaduan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih (FB-LMP) Kabupaten Pesisir Selatan kepada Kapolda Sumatera Barat dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

Ketua LSM Macab FB-LMP Pesisir Selatan, Sidi A. Gaspur Tanjung, mengatakan pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 234/FB-LMP/Pessel/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

Dalam pengaduannya, LSM FB-LMP meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aktivitas penggarapan kawasan hutan tanpa izin yang disebut menggunakan alat berat. Pengaduan tersebut juga memuat dugaan penggunaan senjata api rakitan.

Lokasi yang dicantumkan dalam pengaduan berada di kawasan hutan wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Sidi mengatakan, pihaknya kemudian menyampaikan tambahan informasi kepada Polda Sumbar dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumbar pada 19 Juli 2026 untuk melengkapi pengaduan sebelumnya.

Polda Sumbar Minta Klarifikasi Pengadu

Pengaduan tersebut kemudian mendapat tindak lanjut dari Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh InvestigasiPublik.com, Ditreskrimsus Polda Sumbar menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPH) Nomor SPPH/179/VII/Res.5.6./2026/Ditreskrimsus tertanggal 27 Juli 2026.

Polda Sumbar juga menerbitkan surat undangan klarifikasi Nomor B/741/VII/Res.5.6./2026/Ditreskrimsus kepada pihak pengadu.

Sidi memenuhi undangan tersebut dengan mendatangi Mapolda Sumbar pada Jumat, 31 Juli 2026.

Dalam kesempatan itu, ia memberikan keterangan dan klarifikasi kepada penyidik terkait materi pengaduan yang disampaikan LSM FB-LMP.

Lima Pihak Dipanggil Penyidik

Perkembangan terbaru, Ditreskrimsus Polda Sumbar kembali melayangkan undangan klarifikasi kepada lima pihak yang disebut dalam materi pengaduan.

Berdasarkan dokumen surat tertanggal 14 Agustus 2026 yang diperlihatkan kepada InvestigasiPublik.com, kelima pihak tersebut masing-masing bernama atau berinisial Iwis alias Bakok, Rudi Suprianto, Sukardi alias De, Mis, dan Zoni Bahaluan.

Kelima pihak tersebut masing-masing mendapat surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan nomor berurutan, yakni B/869/VIII/Res.5.6./2026/Ditreskrimsus hingga B/873/VIII/Res.5.6./2026/Ditreskrimsus.

Selain lima surat tersebut, dalam dokumen yang diterima redaksi juga tercantum surat Nomor B/874/VIII/Res.5.6./2026/Ditreskrimsus.

Para pihak diminta memberikan klarifikasi kepada penyidik berkaitan dengan materi pengaduan yang sedang ditindaklanjuti.

Pemanggilan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi dan pendalaman terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.

Karena itu, pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi maupun pihak yang disebut dalam pengaduan belum dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh.

LSM FB-LMP Apresiasi Langkah Polda

Ketua LSM Macab FB-LMP Pesisir Selatan, Sidi A. Gaspur Tanjung, mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Sumbar yang telah menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Ia berharap proses penanganan berjalan profesional dan objektif dengan berpedoman pada bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pengaduan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Sidi dalam keterangan tertulisnya.

Sidi juga menyatakan pihaknya siap memberikan informasi maupun data tambahan apabila dibutuhkan penyidik untuk mendukung proses penanganan pengaduan.

InvestigasiPublik.com Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, InvestigasiPublik.com belum memperoleh keterangan langsung dari kelima pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh keterangan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan independensi pemberitaan, InvestigasiPublik.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam berita ini.

Setiap perkembangan resmi dari aparat penegak hukum maupun keterangan dari pihak-pihak terkait akan menjadi bahan pemberitaan lanjutan sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed