⁹ Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat resmi menandatangani dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) Periode Tahun 2026 (Tahun ke-3) Perjanjian Kerja Sama bersama Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Muara Siberut, Rabu (26/8/2026).
Penandatanganan dokumen strategis tersebut berlangsung di Ruang Rapat Balai KSDA Sumatera Barat, Padang.
Naskah RKT ditandatangani langsung oleh Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Hartono, S.P., M.Si., bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor UPP Kelas III Muara Siberut, Anurani Zebua.
Kerja sama antar-instansi ini berfokus pada skema Pembangunan Strategis yang Tidak Dapat Dielakkan. Fokus utamanya mencakup pemanfaatan serta pengembangan fasilitas transportasi terbatas, yakni pembangunan dan operasionalisasi Pelabuhan/Dermaga Muara Siberut beserta sarana penunjangnya yang bersinggungan langsung dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Saibi Sarabua, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Penandatanganan RKT Tahun ke-3 ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat aksesibilitas warga di Kepulauan Mentawai. Pembangunan infrastruktur transportasi publik harus berjalan selaras dengan perlindungan ekosistem kawasan konservasi,” ujar Kepala Balai KSDA Sumbar, Hartono, S.P., M.Si.
Penyelarasan Aksesibilitas Publik dan Perlindungan Ekosistem Kepulauan
Pengembangan sarana dermaga di Muara Siberut diproyeksikan mampu membuka isolasi geografis wilayah kepulauan terluar di Sumatera Barat.
Melalui kesepakatan RKT Tahun 2026 ini, kelancaran distribusi logistik, mobilitas warga, serta aktivitas ekonomi antar-pulau dapat ditingkatkan secara signifikan.
Kendati demikian, Balai KSDA Sumbar menekankan bahwa operasional pelabuhan di dalam area TWA Saibi Sarabua wajib tunduk pada regulasi perlindungan alam secara ketat.
Pengawasan berkala akan terus dilakukan guna meminimalisir dampak aktivitas pelayaran terhadap keanekaragaman hayati laut dan pesisir Mentawai. (bks/min)







