Lubuk Basung, InvestigasiPublik.com — Pemerintah Kabupaten Agam secara resmi memulai tahapan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) Periode 2026–2029. Penguatan komitmen pembangunan inklusif ini ditandai melalui agenda Kick Off RAD TPB/SDGs di Aula Bappeda Agam, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan bertema “Mengarustamakan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) dalam Pembangunan Berkelanjutan” tersebut dirancang untuk memastikan bahwa manfaat hasil pembangunan dapat dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh lapisan warga masyarakat Kabupaten Agam.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Mhd. Lutfi AR, saat membacakan pengarahan Bupati Agam menegaskan bahwa penyusunan RAD SDGs bertindak sebagai instrumen operasional guna memperkuat visi RPJMD Agam 2025–2029, yakni “Agam Madani yang Maju, Adil, dan Sejahtera.”
“Kata maju, adil, dan sejahtera harus diterjemahkan menjadi kerja pembangunan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Lewat RAD SDGs ini, seluruh program unggulan—mulai dari Sawah Pokok Murah (SPM), penurunan stunting, penguatan UMKM, pertanian, pariwisata, hingga rehabilitasi pascabencana—dipetakan secara presisi agar selaras dengan target pencapaian global,” ujar Mhd. Lutfi AR.
Asisten Manajer Pilar Pembangunan Ekonomi Sekretariat Nasional SDGs Indonesia, Wijianto Airlangga, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Agam. Ia menekankan bahwa keberhasilan penyusunan dokumen perencanaan daerah tidak diukur dari ketebalan berkasnya, melainkan dari sejauh mana dokumen tersebut diimplementasikan, dipantau, serta menghasilkan perubahan kualitas hidup warga di lapangan.
Penyusunan RAD TPB/SDGs Kabupaten Agam 2026–2029 ini mengusung pendekatan pentahelix dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, komunitas lokal, hingga insan pers.
Melalui pendampingan berkelanjutan dari Sekretariat Nasional SDGs, Pemkab Agam menargetkan penguatan kapasitas data, penetapan indikator terukur, penguatan skema pembiayaan inovatif, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara berkala demi menjamin keberlanjutan tatanan lingkungan dan ekonomi daerah. (dka/min)












