Peristiwa Berdarah di Pasaman Barat: Anak Bunuh Ibu dan Nenek Sendiri, Polres Rilis Kasus

Simpang Empat? InvestigasiPublik.com — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat secara resmi mengungkap kasus pembunuhan berdarah yang merenggut nyawa dua orang — ibu kandung dan nenek dari pelaku.

Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga, Senin (24/8/2026), dipimpin Kapolres AKBP Agung TribawaPeristiwanto, dPeristiwadidampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris dan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.

Kejadian berlangsung Senin malam, 10 Agustus 2026, pukul 20.30 WIB, di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur. Korban berinisial HP (ibu kandung) dan R alias RH (nenek tersangka) tewas setelah mengalami penganiayaan berat di rumah mereka sendiri.

Peristiwa bermula setelah kedua korban selesai salat Isya. Tersangka HB (32), pria bersuku Mandailing, mengambil balok kayu bulat padat sepanjang ±50 cm dari dapur lalu menghantam kepala ibunya sebanyak tiga kali hingga tersungkur. Saat sang nenek berusaha melindungi anaknya, ia juga dipukul tiga kali ke kepala hingga keduanya tewas bersimbah darah.

Kasat Reskrim menjelaskan dorongan tindakan bermula dari kondisi halusinasi tersangka: ia mengaku sering didatangi mimpi yang membuat badannya terasa sakit, sehingga muncul dorongan kuat untuk menyakiti ibunya.

Setelah kejadian, HB sempat melarikan diri ke wilayah Ujung Gading, namun berhasil dibekuk tim Sat Reskrim di kawasan Situak, Nagari Ujung Gading, Selasa (11/8/2026).

Barang Bukti dan Saksi serta Ancaman Hukum

Penyidik telah memeriksa 6 orang saksi. Barang bukti disita meliputi: balok kayu sepanjang 50 cm, pakaian tersangka, serta pakaian dan mukena korban yang bernoda darah. Olah TKP dan pemeriksaan forensik dilakukan untuk memastikan penyebab kematian.

Tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 466 Ayat (1) dan (3) KUHP. Karena dilakukan terhadap ibu kandung, ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga, sehingga maksimal menjadi 20 tahun penjara. HB saat ini ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat.

Warga menyatakan keterkejutan karena keluarga korban dikenal biasa dan tidak terlihat konflik. Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi belum terverifikasi, dan berjanji mendalami kondisi psikologis tersangka serta melengkapi berkas hingga ke kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed