Painan,InvestigasiPublik – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait upaya pemulihan kerugian keuangan negara pada PDAM Tirta Langkisau yang dijadwalkan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (27/8), tidak terlaksana sesuai agenda setelah seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang diundang tidak hadir.
Meski RDP tidak berlangsung, LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA) meminta DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tetap menindaklanjuti salah satu poin yang sebelumnya mereka sampaikan, yakni mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Ketua LSM PETA, Didi Someldi Putra, menyampaikan permintaan tersebut dalam forum setelah mendapat kesempatan menyampaikan pandangan di hadapan pimpinan dan anggota DPRD yang hadir.
Menurut Didi, permohonan RDP yang diajukan PETA tidak hanya bertujuan meminta penjelasan dari OPD terkait, tetapi juga mendorong adanya komunikasi kelembagaan antara DPRD dan aparat penegak hukum mengenai persoalan yang mereka soroti.
“Permohonan kami tidak berhenti pada permintaan penjelasan dari OPD. Kami juga meminta DPRD secara kelembagaan menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut mengenai persoalan kerugian keuangan negara ini,” ujar Didi.
Ia mengatakan, surat dari DPRD dinilai penting agar persoalan tersebut memiliki jalur tindak lanjut secara kelembagaan.
“Kalau DPRD bersurat, maka pertanyaan yang kami ajukan memiliki jalur kelembagaan yang jelas. Kami ingin mengetahui bagaimana pandangan dan langkah kejaksaan terhadap persoalan yang telah menjadi dasar permohonan kami,” katanya.
Didi menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk memengaruhi kewenangan kejaksaan dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu perkara.
“Kami tidak meminta DPRD mengambil alih kewenangan kejaksaan. Justru kami meminta DPRD meminta penjelasan kepada institusi yang memiliki kewenangan. DPRD cukup menyampaikan persoalan dan dokumen yang kami ajukan, kemudian meminta kejaksaan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjutnya,” ujarnya.
Permintaan LSM PETA tersebut berkaitan dengan persoalan kerugian keuangan negara pada PDAM Tirta Langkisau. Salah satu nilai yang menjadi sorotan mereka adalah Rp240 juta.
Didi mengatakan, dalam dokumen yang disampaikan kepada anggota DPRD yang hadir, PETA memuat latar belakang persoalan, uraian hasil audit secara umum, serta fakta dan pertimbangan hukum yang mereka jadikan dasar dalam mengajukan permohonan RDP.
PETA juga menyoroti pertimbangan majelis hakim terkait uang Rp240 juta yang disebut berasal dari kas PDAM. Menurut PETA, pertimbangan tersebut memuat penilaian bahwa pengeluaran uang tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Namun, untuk memastikan konteks dan status hukum secara utuh, substansi pertimbangan tersebut perlu merujuk langsung pada putusan pengadilan yang bersangkutan.
“Naskah yang kami sampaikan di RDP telah kami berikan secara utuh kepada seluruh anggota DPRD yang hadir. Di dalamnya sudah jelas apa persoalannya, apa dasar kami mengajukan permohonan, dan apa yang kami minta dari DPRD,” kata Didi.
Ia menilai tidak terlaksananya RDP karena ketidakhadiran OPD tidak semestinya menghentikan pembahasan mengenai langkah kelembagaan lainnya.
“RDP dan surat kepada kejaksaan adalah dua hal yang berbeda. Ketika RDP tidak dapat dilaksanakan karena OPD tidak hadir, bukan berarti DPRD tidak bisa mengambil langkah kelembagaan lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Darmansyah menyampaikan bahwa RDP tidak dapat dilaksanakan sebagaimana agenda awal karena seluruh OPD yang diundang tidak hadir.
Berdasarkan kesepakatan dalam forum, pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui rapat komisi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan agar substansi persoalan dapat dibahas lebih lanjut.
PETA berharap dalam pembahasan lanjutan tersebut DPRD tidak hanya mengevaluasi tidak terlaksananya RDP, tetapi juga menentukan langkah tindak lanjut atas permintaan yang mereka sampaikan.
“Kami berharap rapat komisi nantinya tidak hanya membahas kembali mengapa RDP tidak terlaksana. Yang jauh lebih penting adalah membahas tindak lanjutnya: apakah DPRD akan bersurat kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atau tidak,” kata Didi.
PETA menyatakan akan terus memantau perkembangan permintaan tersebut dan berharap DPRD memberikan kejelasan mengenai sikap kelembagaan terhadap usulan mereka.
“Intinya, kami meminta DPRD mengambil langkah yang konkret. Kami meminta surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kami tidak meminta lebih dari kewenangan DPRD, tetapi kami juga berharap permintaan ini jangan berhenti hanya sebagai bahan rapat,” pungkasnya.







