Pessel, investigasi Publik — Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi PNPM-MPd pada UPK Kecamatan Bayang Utara.
Eksekusi terpidana tersebut langsung dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Abrinaldy Anwar. Eksekusi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas nama Terpidana inisial PGL yang terbukti dinyatakan bersalah dalam perkara Korupsi PNPM-MPd pada UPK Bayang Utara. Eksekusi dilakukan pada Kamis (07/05/2026) di Lapas Perempuan Kelas IIB Padang.
“Ya, setelah kami menerima petikan putusan kasasi, maka sejak itu putusan dapat dilakukan eksekusi dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan lagi dan kami harus melakukan eksekusi atas putusan,” kata Abrinaldy.
Lebih lanjut dikatakan Abrinaldy dasar hukum pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Pasal 334 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan berdasarkan putusan penagdilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian dalam Pasal 334 ayat (2) UU a quo disebutkan petikan putusan dijadikan dasar sebagai pelaksanaan putusan.
Abrinaldy menyampaikan dalam putusan kasasi, Terpidana PGL dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terdakwa menjalani pidana penjara selama 100 (seratus) hari.
Dikatakan abrinaldy dalam putusan kasasi, Terpidana PGL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu dalam putusan Terpidana PGL juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.186.686.000,- (satu miliar seratus delapan puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) subsidair 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan kurungan.
“Eksekusi yang dilakukan pada hari ini adalah eksekusi badan berupa pelaksanaan putusan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terpidana PGL,” ucap Abrinaldy.
Sebelumnya kata Abrinaldy terpidana PGL tidak ditahan, sehingga Tim Eksekutor harus melakukan eksekusi terhadap Terpidana PGL dengan menjemput dan mengantarkan Terpidana PGL ke Lapas Perempuan Kelas IIB Padang untuk segera menjalani pidana penjara sebagaimana yang disebutkan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.













