Kasus PDAM Tirta Langkisau: Dana Rp240 Juta Sudah Diaudit dan Dibahas di Persidangan, LSM PETA Minta Kejelasan

Painan,InvestigasiPublik.com-Persoalan pengeluaran uang pembinaan sebesar Rp240 juta pada PDAM Tirta Langkisau kembali menjadi perhatian publik. Dana tersebut disebut tercantum dalam hasil audit dan menjadi salah satu fakta yang dibahas dalam perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah melalui proses persidangan hingga putusan pengadilan.

Ketua LSM PETA, Didi Someldi, meminta adanya kejelasan mengenai status hukum dan tindak lanjut terhadap persoalan dana Rp240 juta tersebut.

Menurut Didi, berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-587/L.3/Hs/09/2022 tertanggal 7 September 2022, terdapat temuan yang berkaitan dengan pengeluaran uang pembinaan sebesar Rp240 juta pada PDAM Tirta Langkisau.

“Persoalan ini penting untuk mendapatkan penjelasan yang terang. Apalagi, berdasarkan informasi dan dokumen yang kami pelajari, nilai Rp240 juta tersebut telah masuk dalam hasil audit dan juga menjadi bagian dari fakta yang dibahas dalam proses persidangan,” kata Didi Someldi.

Hasil audit tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang kemudian diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg.

Perkara tersebut sebelumnya telah melalui tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan berujung pada putusan terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim juga membahas persoalan pengeluaran uang pembinaan sebesar Rp240 juta. Berdasarkan uraian dalam pertimbangan perkara, pengeluaran dana tersebut menjadi salah satu fakta yang diperiksa dan dipertimbangkan dalam persidangan.

Dengan demikian, persoalan dana Rp240 juta tersebut bukan semata-mata informasi baru yang muncul setelah perkara selesai. Pengeluaran dana, dasar penganggaran, serta fakta-fakta yang berkaitan dengannya telah menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan dalam perkara yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum.

Didi Someldi mengatakan, LSM PETA tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana baru ataupun meminta aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum.

Namun, menurutnya, kejelasan mengenai status dana Rp240 juta tersebut penting untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak menuduh siapa pun. Yang kami dorong adalah adanya kejelasan. Jika persoalan Rp240 juta ini memang sudah selesai secara hukum, tentu perlu dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi jika masih ada aspek yang belum ditindaklanjuti, kami berharap hal itu dapat ditelaah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Didi.

Ia menilai, hasil audit dan fakta-fakta yang telah muncul dalam persidangan dapat menjadi bahan penting untuk melakukan penelaahan terhadap status persoalan tersebut.

“Dokumen audit sudah ada, proses persidangan juga sudah pernah berlangsung dan fakta-faktanya telah dibahas. Karena itu, kami berharap pihak yang berwenang dapat memberikan penjelasan mengenai bagaimana status akhir persoalan dana Rp240 juta tersebut,” katanya.

Sebelumnya, LSM PETA juga mendorong DPRD Kabupaten Pesisir Selatan untuk meminta kejelasan kepada pihak-pihak terkait mengenai tindak lanjut persoalan tersebut.

Menurut Didi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun surat dari DPRD dapat menjadi bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif. Namun, penanganan dan penelaahan suatu persoalan hukum tetap berada dalam koridor kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Persoalan yang kemudian menjadi perhatian adalah bagaimana status dan tindak lanjut terhadap nilai Rp240 juta tersebut, ungkapnya.

Di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai apakah seluruh persoalan yang berkaitan dengan temuan tersebut telah selesai ditangani secara hukum atau masih terdapat aspek tertentu yang perlu mendapatkan penelaahan lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sebelumnya diketahui menangani rangkaian perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dalam proses penanganan perkara, terdapat dokumen, hasil pemeriksaan, keterangan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan yang menjadi bagian dari proses hukum.

Karena itu, penjelasan mengenai status dan tindak lanjut persoalan Rp240 juta dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dorongan untuk melakukan penelaahan, menurut Didi, tidak berarti meminta aparat penegak hukum mengambil kesimpulan secara prematur.

“Semua harus berdasarkan prosedur dan alat bukti. Kami menghormati proses hukum. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana status persoalan yang telah masuk dalam hasil audit dan dibahas dalam persidangan,” ujarnya.

Apabila berdasarkan penelaahan terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk dilakukan langkah hukum lebih lanjut, maka proses tersebut dapat dilakukan sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Sebaliknya, apabila persoalan tersebut telah memiliki status hukum tertentu atau tidak terdapat dasar untuk dilakukan penanganan lebih lanjut, penjelasan kepada publik juga dinilai penting agar tidak berkembang spekulasi dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dana Rp240 juta yang berkaitan dengan PDAM Tirta Langkisau disebut telah menjadi bagian dari hasil audit dan turut dibahas dalam rangkaian perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh pengadilan.

Karena itu, kejelasan mengenai status dan tindak lanjut persoalan tersebut menjadi perhatian LSM PETA dan masyarakat.

Penelaahan terhadap dokumen, hasil audit, fakta persidangan, serta rangkaian penanganan perkara sebelumnya diharapkan dapat memberikan jawaban mengenai apakah seluruh persoalan yang berkaitan dengan dana tersebut telah selesai secara hukum atau masih terdapat hal yang perlu ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed