Isu Klenteng di Mandeh, Bupati Hendrajoni Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, memberikan keterangan pers terkait isu pembangunan klenteng di Kawasan Wisata Mandeh, Senin (27/4/2026).
Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni didampingi Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim dan sejumlah pejabat daerah saat memberikan klarifikasi terkait isu izin pembangunan klenteng di Kawasan Wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan.

Pessel, Investigasi Publik — Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan klenteng di Kawasan Wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya karena dapat memicu kesalahpahaman sekaligus mengganggu iklim investasi daerah.

Saat dimintai keterangan wartawan pada Senin (27/4/2026), Hendrajoni mengungkapkan kekecewaannya terhadap perangkat daerah yang dinilai tidak melakukan koordinasi secara baik dalam proses perizinan.

“Sebagai kepala daerah, saya merasa tidak nyaman jika ada persoalan strategis yang tidak dikomunikasikan. Seharusnya setiap proses dilaporkan dan dibahas bersama sebelum diputuskan. Namun dalam persoalan ini, itu tidak terjadi,” ujar Hendrajoni.

Ia juga membantah keras isu yang menyebutkan adanya izin pembangunan klenteng di kawasan tersebut. Menurutnya, informasi yang beredar di masyarakat tidak benar dan berpotensi menyesatkan.

“Kami seperti dipojokkan seolah-olah telah mengeluarkan izin klenteng. Perlu saya tegaskan, izin pendirian klenteng itu tidak ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendrajoni menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengetahui adanya rencana investasi di kawasan Pulau Cubadak saat diperkenalkan dalam sebuah kegiatan pelantikan Pramuka oleh mantan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Saat itu, ia mengaku terkejut, terutama terkait informasi kepemilikan lahan di kawasan tersebut.

Menurutnya, pengelolaan pulau tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari ninik mamak, wali nagari, camat, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, lahan tersebut telah dimiliki secara sah oleh pihak swasta dan telah bersertifikat.

Ia menambahkan, kawasan tersebut direncanakan dikembangkan sebagai destinasi wisata berkonsep internasional, menyerupai kawasan wisata Maldives, dengan fasilitas hotel bernuansa alam serta sarana pendukung pariwisata lainnya.

Terkait isu klenteng, Hendrajoni kembali menegaskan bahwa pembangunan di kawasan itu hanya mencakup fasilitas wisata, termasuk penyediaan tempat ibadah umum seperti masjid atau musala sesuai kebutuhan pengunjung.

“Memang akan ada wisatawan mancanegara, termasuk dari China dan Thailand, tetapi bukan dalam bentuk klenteng,” jelasnya.

Menurut Hendrajoni, konsep pengembangan tersebut justru bertujuan meningkatkan daya tarik pariwisata Pesisir Selatan agar mampu menarik lebih banyak wisatawan asing, khususnya dari kawasan Asia yang selama ini masih relatif minim berkunjung.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa berkembangnya isu yang tidak tepat dapat berdampak serius terhadap kepercayaan investor. Jika hal itu terjadi, masyarakat Pesisir Selatan yang akan merasakan dampaknya secara langsung.

Ia menyebutkan, pengembangan kawasan seluas sekitar 30 hektare tersebut berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk pengembangan kawasan sekitar seperti Bukit Ameh dan fasilitas wisata pendukung lainnya.

“Saya tegaskan kembali, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan klenteng. Masyarakat jangan mudah terpengaruh oleh isu yang tidak jelas,” tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hendrajoni didampingi Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim, Ketua DPRD Pessel Darmansyah, Wakapolres Pessel Kompol Syafrizen, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Penulis: Wempi HardiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *