Ingatkan Pentingnya Integritas Qadhi dan Bahaya Judi Daring: Segenap Pimpinan MA Panjatkan Doa bagi Korban Bencana NTT dan Kalimantan

Berita, Nasional, Terbaru47 Dilihat

Jakarta, InvestigasiPublik.com — Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Mahkamah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar majelis tausiyah keagamaan di Masjid Al-Mahkamah, Kompleks MA RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara kombinasi tatap muka dan penyiaran daring tersebut dibuka oleh Ketua Kamar Agama MA sekaligus Ketua DKM Al-Mahkamah, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. Acara dihadiri langsung Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta jajaran pejabat eselon dan aparatur peradilan.

Selain penguatan nilai spiritualitas, perhelatan tersebut diwarnai doa bersama yang dipanjatkan jajaran pimpinan MA bagi warga yang terdampak musibah bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan, serta kawasan lainnya.

Dalam tausiyahnya, pendakwah Ustaz Dennis Lim menegaskan bahwa ketakwaan dan pengenalan terhadap Allah SWT merupakan benteng moral tertinggi bagi aparatur penegak hukum guna mencegah tindakan koruptif maupun penyalahgunaan wewenang.

“Mengenal Allah SWT membuat seseorang tahu batasan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Adab serta kejujuran seorang penegak hukum lahir dari kesadaran bahwa seluruh perbuatannya diawasi oleh Sang Pencipta,” ujar Ustaz Dennis Lim, Kamis (27/8/2026).

Refleksi Kepemimpinan Umar bin Khattab dan Pemberantasan Judi Daring

Ustaz Dennis Lim turut mengulas balik keperkasaan sejarah penegakan hukum Islam. Pada era Khalifah Umar bin Khattab, setiap penataan daerah baru selalu menempatkan tiga pilar utama: seorang Amir (Gubernur), Imam Masjid, serta Qadhi (Hakim) sebagai penentu keadilan. Begitu pula pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, keadilan yang ditegakkan mampu menciptakan kemakmuran merata bagi seluruh warga.

Di samping itu, fenomena maraknya perjudian daring turut menjadi sorotan utama. Ustaz Dennis menegaskan bahwa perjudian digital bukan sekadar bentuk kecanduan individual, melainkan modus penipuan terstruktur yang merusak tatanan ekonomi keluarga serta meruntuhkan etika sosial.

Jerat hukum serta kesadaran moral diharapkan mampu menghentikan praktik ilegal tersebut demi mengembalikan keyakinan bahwa rezeki yang sah hanya didapat melalui jalan yang diridhoi. (hma/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *