Ciptakan Ruang Publik Safe & Comfortable: KAI Divre II Sumbar dan Komunitas Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual

Berita, Terbaru30 Dilihat

Padang, InvestigasiPublik.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menggandeng jaringan komunitas pecinta kereta api menggelar kampanye edukasi anti pelecehan seksual di Stasiun Padang, Stasiun Tabing, serta di atas KA Pariaman Ekspres (Pauhlima–Naras) dan KA Lembah Anai (Kayutanam–Padang), Selasa (18/8/2026).

Aksi edukasi lapangan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala KAI Divre II Sumbar, Lutfi Wijaya, bersama jajaran manajemen, perwakilan frontliner, serta elemen pecinta transportasi seperti Komunitas Sumatrain, Indonesian Railway Preservation Society (IRPS), KPKD2SB, RFD2SB, dan Transport for Padang.

Langkah kolaboratif ini ditujukan untuk menaikkan kesadaran pelanggan sekaligus membangun lingkungan layanan transportasi publik ditiap aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari tindakan pelecehan seksual.

Proses edukasi disampaikan secara interaktif melalui pengeras suara, pembentangan spanduk imbauan, pembagian suvenir, serta pembubuhan tanda tangan petisi dukungan dari para penumpang kereta api.

Kepala KAI Divre II Sumbar, Lutfi Wijaya, menegaskan bahwa penciptaan ruang transportasi aman memerlukan komitmen kolektif antara manajemen KAI, komunitas, dan seluruh penumpang.

“Aksi sosialisasi ini merupakan ikhtiar nyata menghadirkan ruang publik yang aman dan inklusif. Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk saling menghormati, peduli lingkungan sekitar, serta tidak ragu melaporkan kepada petugas sewaktu menyaksikan tindakan tidak terpuji,” tegas Lutfi Wijaya.

Penerapan Sanksi Tegas Blacklist dan Saluran Aduan Cepat

Kepala Humasda KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, didampingi Wakil Ketua Railfans Sumatrain, Gilang Fernando, mengutarakan bahwa edukasi keselamatan penumpang harus dilaksanakan secara berkesinambungan.

KAI menegaskan bahwa setiap penumpang yang terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual akan dikenakan sanksi berat berupa tindakan pemblokiran (blacklist) dari seluruh layanan kereta api di Indonesia guna memberi efek jera.

Laporan aduan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas stasiun, kondektur, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), maupun melalui kanal resmi Contact Center KAI 121.

Sinergi lintas elemen ini diharapkan menjadikan moda transportasi kereta api di Sumatera Barat sebagai pilihan mobilitas publik yang aman, manusiawi, dan tepercaya bagi segenap warga. (*/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *