Cegah Pasokan Ganja Lintas Provinsi, Polres Pasaman Gagalkan Pengiriman 16 Kg Ganja Kering di Jalinsum Rao

Lubuk SikapIng, InvestigasiPublik.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis tanaman di kawasan perbatasan Sumatera Barat. Petugas menangkap seorang kurir di bawah umur yang membawa 16 kilogram daun ganja kering di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Bukittinggi, Kamis (27/8/2026) dini hari.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Operasi penyergapan dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Fahrul Roji bersama Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman saat menggelar patroli pengetatan perbatasan.

Wakil Kepala Polres Pasaman, Kompol Muzhendra, mewakili Kapolres Pasaman membenarkan penangkapan tersangka berinisial SPR alias Een (17), remaja asal Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 paket besar daun ganja kering seberat 16 kilogram yang dibalut lakban cokelat berlabel angka 1 hingga 16. Petugas turut menyita satu unit sepeda motor, tas pembawa barang, telepon genggam, serta uang tunai.

“Kabupaten Pasaman berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara sehingga menjadi perlintasan rawan peredaran gelap narkotika menuju wilayah Sumatera Barat. Patroli dan pengawasan ketat di gerbang batas wilayah terus kita tingkatkan. Karena tersangka masih berstatus anak di bawah umur, penyidikan perkara ini berjalan sesuai prosedur UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas Kompol Muzhendra.

Penerapan Regulasi Pidana Anak dan Pengembangan Jaringan Jaringan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 115 Ayat (2) subs. Pasal 111 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dirangkaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kasatresnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji menjelaskan bahwa penyidik tengah melakukan pengembangan mendalam guna membongkar jaringan pengendali maupun pemesan utama di balik pengiriman barang haram tersebut.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut sebelum pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pasaman. Kepolisian mengimbau warga kawasan perbatasan untuk proaktif melaporkan pergerakan mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba. (fnc/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed