Pembongkaran Tongkang di Pesisir Bengkulu Selatan Disorot, Izin Lingkungan hingga Keselamatan Kerja Dipertanyakan

Berita, Daerah, Terbaru239 Dilihat

Bengkulu Selatan, InvestigasiPublik.com – Aktivitas pembongkaran badan tongkang yang terdampar di bibir pantai wilayah Desa Gunung Kayo, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan pembongkaran tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi sejumlah ketentuan administrasi, perizinan, serta fasilitas pendukung sebagaimana mestinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian, di antaranya terkait izin yang dikeluarkan Pemerintah Desa Gunung Kayo, penggunaan badan jalan untuk kepentingan aktivitas pembongkaran, pengelolaan limbah B3, pembelian dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), serta kelengkapan alat pelindung diri (APD) bagi para tenaga kerja.

Selain itu, aspek perizinan lingkungan yang berkaitan dengan instansi berwenang, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), juga perlu diperjelas guna memastikan seluruh aktivitas tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memang benar, badan tongkang tersebut merupakan milik pihak swasta. Namun, apabila kegiatan pembongkarannya dilaksanakan melalui suatu perusahaan (PT), tentu pelaksanaannya harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Tidak semestinya kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan aspek perizinan, keselamatan kerja, lingkungan, maupun ketertiban umum.

Sorotan juga muncul ketika awak media hendak melakukan konfirmasi kepada Indra selaku pelaksana lapangan. Sikap yang ditunjukkan saat proses konfirmasi dinilai kurang bersahabat dan tidak mencerminkan keterbukaan terhadap upaya media dalam memperoleh informasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas pembongkaran badan tongkang tersebut, termasuk apakah seluruh dokumen perizinan dan persyaratan teknis telah dipenuhi.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Gunung Kayo, Pemerintah Kecamatan Bunga Mas, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, serta instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup dan instansi ketenagakerjaan, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun perusahaan yang bertanggung jawab atas kegiatan pembongkaran tersebut masih perlu memberikan klarifikasi terkait kelengkapan izin, pengelolaan lingkungan, penggunaan BBM, serta keselamatan para pekerja. (Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *