Gelar Aksi, Jastra Desak Kejari Sumenep Usut Tuntas Rumah Produksi dan Logistik KPU

Berita, Terbaru14 Dilihat

 

SUMENEP – Momentum Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur. Kamis (30/10/2026).

Aksi demo tersebut dilakukan untuk mengawal Supremasi Hukum, Usut Tuntas Rumah Produksi dan Pengadaan Logistik KPU.

Puluhan pemuda yang tergabung dalam JASTRA mendesak Kejaksaan untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi rumah produksi serta penyimpangan pengadaan logistik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep.

Koordinator aksi JASTRA, Hasyim Kafani mengungkapkan bahwa persoalan pengadaan rumah produksi dan logistik KPU menjadi perhatian serius publik karena menggunakan uang negara yang harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat.

“Kami datang ke sini untuk mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Pengadaan yang menggunakan uang rakyat tidak boleh ada ruang untuk penyimpangan, konflik kepentingan, apalagi praktik yang merugikan keuangan negara,” teriak orator aksi di depan Kantor Kejari.

Dalam aksinya, JASTRA menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, mendesak Kejaksaan mengusut tuntas seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan, penetapan penyedia, kontrak, produksi, distribusi, hingga realisasi pembayaran.

Kedua, membuka transparansi terkait nilai kontrak, spesifikasi barang, kewajaran harga, kualitas, serta kesesuaian antara pekerjaan yang dibayar dengan hasil yang diterima.

Ketiga, menindak tegas tanpa tebang pilih seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran, tanpa memandang jabatan dan kedudukan.

Keempat, menyelamatkan uang negara dan memulihkan kerugian negara apabila terbukti terjadi penyimpangan, serta menghentikan praktik impunitas.

“Kami mendesak Kejaksaan memberikan penjelasan yang terukur mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai batas kewenangan hukum. Jangan biarkan uang rakyat menjadi ladang kepentingan segelintir pihak,” tegas Koordinator JASTRA.

Aksi tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, yakni UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum, UU Nomor 16 Tahun 2004 jo UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Meski digelar bertepatan dengan perayaan Hari Jadi Kabupaten Sumenep, aksi JASTRA berlangsung tertib, damai, dan bertanggung jawab dengan pengawalan aparat kepolisian.

“Jangan biarkan supremasi hukum berhenti sebagai slogan. Usut tuntas, buka fakta, tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas mereka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *