Pasaman Barat, InvestigasiPublik.com – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dan Satpol PP berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Langkah tegas ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap akselerasi Program 100 Hari Kerja Kapolri dalam memutus mata rantai jaringan narkoba di daerah.
Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mencokok dua orang pria berinisial AD dan FB di sebuah rumah yang terletak di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mengonfirmasi bahwa penggerebekan tersebut merupakan manifestasi dari komitmen pimpinan Mabes Polri hingga jajaran kewilayahan untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika. “Operasi ini adalah bagian dari dukungan nyata terhadap program 100 hari Kapolri guna memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika secara masif di Indonesia,” ujar Iptu Andhika, Senin (19/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan keresahan masyarakat setempat terkait maraknya aktivitas transaksi serta penyalahgunaan narkoba di kediaman tersangka AD. Menanggapi informasi berharga itu, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan pemetaan situasi sebelum akhirnya menggerebek lokasi.
Suasana sempat menegang ketika salah satu pelaku berupaya melarikan diri saat petugas menyatroni lokasi. Kendati demikian, berkat kesigapan dan strategi pengepungan yang matang, kedua tersangka berhasil disergap tanpa perlawanan berarti.
Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh kepala jorong dan tokoh masyarakat setempat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu paket sedang sabu siap edar yang terbungkus dalam plastik klip bening.
Selain narkotika, tim gabungan juga menyita satu unit timbangan digital, 34 lembar plastik klip bening, alat isap (bong), kaca pireks, perlengkapan pengemas, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga kuat merupakan hasil transaksi haram.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap adanya pembagian peran yang terstruktur di antara para pelaku. Tersangka AD diduga berperan sebagai penyedia barang atau bandar, sementara FB bertindak sebagai kurir lapangan yang mengedarkan barang haram tersebut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan memutus rantai jaringan yang lebih luas, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Pasaman Barat. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara penyidik terus mendalami asal-usul pasokan barang terlarang tersebut.
Keberhasilan operasi gabungan ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat luas yang mendambakan lingkungan bebas dari pengaruh narkoba. Sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif warga dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan serta ketertiban masyarakat di Pasaman Barat.
Ke depan, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menggencarkan razia dan penindakan serupa di berbagai titik rawan lainnya. Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika.







