Penetapan Yunesel Indra sebagai Ketua DPC PPP Pessel oleh DPP Dinilai Sah, Pasal 15 Ayat (9) PO Jadi Dasar

Berita, Politik, Terbaru237 Dilihat

Pesisir Selatan, InvestigasiPublik. com – Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menjadi perhatian menyusul penetapan Yunesel Indra sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Pessel oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

Penetapan tersebut memunculkan pembahasan mengenai kewenangan pimpinan pusat dalam menentukan dan menetapkan kepengurusan partai di tingkat daerah. Sejumlah kader menilai, ketentuan dalam Peraturan Organisasi (PO) PPP perlu menjadi rujukan untuk memahami mekanisme penetapan tersebut.

Kader PPP, It Arman, mengatakan bahwa salah satu ketentuan yang perlu dicermati adalah Pasal 15 ayat (9) PO PPP, yang mengatur kewenangan Ketua Umum untuk mengubah susunan kepengurusan yang telah disusun oleh formatur sebelum mendapatkan pengesahan.

“Kalau merujuk pada Pasal 15 ayat (9) PO PPP, Ketua Umum memiliki kewenangan untuk mengubah kepengurusan yang disusun oleh formatur apabila diperlukan, sepanjang kepengurusan tersebut belum mendapatkan pengesahan. Ketentuan ini perlu menjadi salah satu dasar untuk memahami proses penetapan kepengurusan di tingkat DPC,” ujar It Arman.

Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa susunan kepengurusan yang dihasilkan oleh formatur masih dapat mengalami perubahan sebelum melalui tahapan pengesahan sesuai mekanisme organisasi.

Dalam dokumen PO PPP yang menjadi rujukan, Pasal 15 ayat (9) menyebutkan:

“Ketua Umum dapat mengubah kepengurusan yang disusun oleh formatur apabila diperlukan sebelum mendapatkan pengesahan.”

It Arman menjelaskan, penerapan ketentuan tersebut dalam penetapan Yunesel Indra sebagai Ketua DPC PPP Pessel harus dilihat berdasarkan kronologi pembentukan kepengurusan, status hasil formatur, serta keputusan resmi yang diterbitkan oleh DPP PPP.

“Yang perlu dilihat bukan hanya hasil formatur, tetapi juga tahapan yang sudah dilalui dan apakah kepengurusan tersebut telah mendapatkan pengesahan. Karena itu, keputusan resmi DPP serta ketentuan AD/ART dan PO PPP harus menjadi rujukan dalam menilai persoalan ini,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut Pasal 16 ayat (6) PO PPP juga menjadi bagian penting untuk memahami kewenangan DPP dalam menyikapi keputusan Musyawarah Cabang (Muscab) dan hasil formatur.

Ketentuan tersebut, sebagaimana dirujuk dalam naskah PO PPP, menyebutkan kewenangan DPP untuk membatalkan, meluruskan, atau memperbaiki keputusan Muscab dan formatur yang bertentangan dengan AD/ART serta Peraturan Organisasi PPP.

Menurut It Arman, ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa seluruh proses pembentukan kepengurusan harus tetap berada dalam koridor aturan organisasi.

“Setiap keputusan mengenai kepengurusan harus memiliki dasar aturan yang jelas. Pasal 15 ayat (9) mengatur perubahan susunan kepengurusan sebelum pengesahan, sedangkan Pasal 16 ayat (6) berkaitan dengan kewenangan DPP terhadap keputusan Muscab dan formatur yang bertentangan dengan aturan organisasi. Keduanya perlu dibaca sesuai konteks dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Meski demikian, penilaian mengenai keabsahan penetapan Yunesel Indra tetap perlu didasarkan pada dokumen keputusan resmi DPP PPP serta kesesuaiannya dengan seluruh ketentuan organisasi yang berlaku.

Sementara itu, kader PPP lainnya, Zulpian Aprianto, menilai kepastian mengenai kepengurusan DPC PPP Pessel sangat penting untuk menjaga keberlangsungan roda organisasi dan memperkuat konsolidasi antarkader.

Menurutnya, dinamika internal partai perlu disikapi dengan mengedepankan aturan organisasi agar tidak menghambat kegiatan partai di tingkat kabupaten maupun kecamatan.

“Kepastian kepengurusan sangat penting bagi keberlangsungan organisasi. Dengan adanya kejelasan mengenai siapa yang memimpin DPC, koordinasi dengan pengurus PAC, komunikasi antarkader, dan pelaksanaan agenda partai dapat berjalan lebih terarah,” ujar Zulpian.

Ia mengatakan, setiap keputusan mengenai kepengurusan harus dilihat berdasarkan mekanisme yang diatur dalam AD/ART dan PO PPP. Dengan demikian, para kader memiliki pegangan yang jelas dalam menjalankan kegiatan organisasi.

“Jika penetapan Yunesel Indra telah dituangkan dalam keputusan resmi DPP dan dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi, maka keputusan tersebut perlu dijadikan dasar untuk membangun konsolidasi. Jangan sampai dinamika internal justru menghambat kepentingan partai,” katanya.

Zulpian juga berharap seluruh kader dapat menyikapi persoalan kepengurusan secara bijaksana dengan mengutamakan komunikasi dan penyelesaian melalui mekanisme internal partai.

“Kita berharap semua kader tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Kalau ada perbedaan pandangan, selesaikan melalui mekanisme organisasi dan komunikasi yang baik. Tujuannya agar PPP di Pesisir Selatan tetap solid dan mampu menjalankan agenda politiknya,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *