Lahat, InvestigasiPublik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat menertibkan tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Dari dua lokasi, polisi menyita total 24 paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 6,09 gram.
Hasil penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (13/10/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Lahat Kompol Ardan Richard Le’Bo, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. Hadir pula Kabag Ops Kompol Sulis Lujiono, S.H., Kasi Humas Kompol Mastoni, S.E., dan Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.H.
Wakapolres menjelaskan, penindakan dilakukan di tiga lokasi, yakni Desa Sungai Tebu, Kecamatan Merapi Timur; Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat; serta sebuah rumah kontrakan di Jalan Mayor Ruslan III, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat.
Di lokasi pertama, Desa Sungai Tebu, petugas mengamankan seorang pria dan menyita 17 paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,34 gram.
Sementara di Kelurahan Bandar Agung, polisi menemukan tujuh paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,75 gram. Dalam penindakan ini, petugas juga mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, uang tunai Rp200.000, dan satu unit telepon genggam.
Adapun di rumah kontrakan di Kelurahan Pasar Lama, petugas mendapati lima orang yang kemudian menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan Wakapolres, hasil pemeriksaan menunjukkan kelimanya positif menggunakan narkotika. Namun, keterlibatan dan peran masing-masing orang masih perlu didalami oleh penyidik.
Kompol Ardan menegaskan, pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum. Ia menyebut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai salah satu ketentuan yang diterapkan dalam penanganan perkara.
Menurut Wakapolres, data pengungkapan kasus Satresnarkoba Polres Lahat sepanjang 2025 hingga 2026 menunjukkan Kelurahan Pasar Lama menjadi salah satu wilayah yang berulang kali muncul dalam penanganan perkara narkotika.
Polisi juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di sejumlah wilayah lain, termasuk kawasan Merapi dan Tanjung Sakti. Informasi tersebut masih didalami untuk pemetaan dan penentuan langkah penindakan berikutnya.
Polres Lahat menyatakan akan melanjutkan pemantauan dan membuka kemungkinan operasi serupa di wilayah lain. Kepolisian juga mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kerja sama masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu menekan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lahat.











