Lahat, InvestigasiPublik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Dalam penindakan pada Sabtu (10/10/2026) malam, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Penindakan berlangsung di depan Masjid At-Taqwa, Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah itu.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II Aipda S.P. Gultom, serta anggota Satresnarkoba Polres Lahat.
MS, yang merupakan warga Kecamatan Merapi Barat, diamankan karena diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Setelah penindakan, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi sipil.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,43 gram. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y16 berwarna hitam yang ditemukan di bahu jalan di depan masjid.
Pria tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyidik telah melakukan pengamanan terhadap pria dan barang bukti, membuat laporan polisi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Pemeriksaan barang bukti dan tes urine juga disebut menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut.
Selanjutnya, penyidik merencanakan pengujian barang bukti di laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat dalam plastik klip yang ditemukan. Pengembangan perkara juga akan dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Proses penyidikan akan berlanjut sesuai ketentuan hukum, termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara memenuhi persyaratan.
Polres Lahat mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Meski demikian, perkara ini masih dalam proses hukum. Status hukum MS tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (EY)








