Bahlil Jalankan Mandat Ganda sebagai Menko Hilirisasi dan Menteri ESDM

Berita, Nasional, Terbaru391 Dilihat

Jakarta, InvestigasiPublik.com – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan mandat kepada Bahlil Lahadalia untuk menjalankan tugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bahlil menyatakan siap menjalankan amanah tersebut sesuai kewenangan dan arahan Presiden setelah dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Menurut Bahlil, hilirisasi dan transisi energi merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo yang perlu terus diperkuat dan dipercepat. Koordinasi melalui Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi akan diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program di sektor tersebut.

“Kita tahu bahwa Bapak Presiden mempunyai program yang salah satu di antaranya Asta Cita adalah tentang hilirisasi dan transisi energi, dan ini harus mampu kita konsolidasikan lewat Kemenko untuk bagaimana bisa melakukan percepatan eksekusi ke depan,” kata Bahlil.

Ia menjelaskan, sektor ESDM memiliki keterkaitan erat dengan agenda hilirisasi. Bahlil menyebut sekitar 90 persen dari total investasi hilirisasi berada di sektor ESDM.

“Kantornya akan tetap di Kementerian ESDM sambil kita melihat tahap perkembangan. Karena saya melihat bahwa fokus kita kan hilirisasi, dari total investasi 100 persen, 90 persennya itu ada di sektor ESDM,” ujarnya.

Terkait koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Bahlil menegaskan kementerian tersebut tetap berstatus sebagai kementerian teknis yang berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.

“Kalau Menko kan Kemenko saja, Menteri Koordinator. Sementara Menteri Investasi dan Hilirisasi kan dia Menteri Teknis. Jadi kementeriannya Kementerian Investasi dan Hilirisasi itu di dalam koordinasi Kemenko,” kata Bahlil.

Bahlil juga menegaskan dirinya akan menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ia menyebut para pembantu Presiden harus bekerja sesuai ketentuan dan mandat yang telah ditetapkan.

“Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Keppres Bapak Presiden karena kita maknai semua kewenangan tentang ketatanegaraan itu oleh Bapak Presiden, dan dilimpahkan para pembantu-pembantunya. Sebagai pembantu Presiden yang baik akan taat, tunduk pada apa yang diperintahkan dan apa yang ada dalam Keppres tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bahlil menyatakan bahwa dalam sistem presidensial, pengangkatan menteri merupakan kewenangan Presiden. Karena itu, keputusan yang telah ditetapkan Presiden akan dihormati dan dijalankan oleh para pembantunya.

“Kita tahu bahwa dalam sistem presidensial, mengangkat dan memberhentikan menteri adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Karena itu, semua hal yang terjadi, yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, kita harus hargai sebagai hak prerogatif Bapak Presiden,” pungkas Bahlil.

(BPMI Setpres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *