Prabowo Dorong Audit Forensik Keuangan Haji, Tata Kelola Jadi Sorotan

Berita, Nasional, Terbaru304 Dilihat

Jakarta, InvestigasiPublik.com — Presiden Prabowo Subianto mendorong pembenahan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk dengan melakukan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji.

Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan audit forensik diperlukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi pengelolaan keuangan haji saat ini.

“Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahnil.

Menurut Dahnil, pemerintah akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menindaklanjuti arahan tersebut.

Audit tersebut diarahkan untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari pengelolaan keuangan haji sehingga pembenahan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan tepat sasaran.

“Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya,” ujar Dahnil.

Selain aspek keuangan, Presiden juga memberikan perhatian terhadap tata kelola layanan haji dan umrah. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan Presiden mengapresiasi langkah kementeriannya dalam menindak berbagai praktik yang dinilai merugikan calon jemaah.

Irfan menyebut Presiden meminta ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah dibersihkan dari praktik kartel maupun kecurangan.

“Sapu ajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” kata Irfan, mengutip arahan Presiden.

Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya juga telah meluncurkan hotline sebagai salah satu sarana untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik yang merugikan jemaah.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah turut membahas penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027. Presiden mengusulkan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat sebesar 52:48, dengan pertimbangan agar biaya yang ditanggung jemaah tidak semakin memberatkan.

Irfan mengatakan perubahan kondisi ekonomi dan situasi geopolitik di Timur Tengah berdampak terhadap sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji. Karena itu, pemerintah masih mencari formulasi yang sesuai dalam pembahasan BPIH 2027.

Pembenahan tata kelola tersebut juga dilakukan bersamaan dengan validasi data jemaah haji. Kementerian Haji dan Umrah menyebut telah memeriksa 5,7 juta data jemaah dan menemukan sekitar 400 ribu data yang tidak valid. Pemerintah menyatakan validasi tersebut berpengaruh terhadap penghitungan masa tunggu faktual jemaah.

Dengan rangkaian langkah tersebut, pemerintah menempatkan pengelolaan keuangan, pembenahan layanan, validasi data serta pengawasan terhadap praktik yang merugikan jemaah sebagai bagian dari penataan penyelenggaraan haji dan umrah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed