Tanah Datar, InvestigasiPublik.com — Informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Bukik Tamasu dan Sawah Kareh, Nagari Balimbiang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, mulai ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Polres Tanah Datar melalui Satuan Reserse Kriminal melakukan koordinasi awal dengan pemerintah daerah dan pemerintah Nagari Balimbiang, Senin (28/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sebelum menentukan tindakan lebih lanjut.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Datar IPTU Muhammad Iqbal mendatangi Kantor Wali Nagari Balimbiang. Di lokasi, kepolisian berkoordinasi dengan sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala Dinas Nakerin Nussirwan, Kepala Kesbangpol Hendra Setiawan, jajaran Satpol PP, Camat Rambatan, Kapolsek, serta Wali Nagari Balimbiang Yudia Antoni bersama perangkat nagari.
Koordinasi tersebut membahas rencana pengecekan langsung ke lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat.
Polisi Belum Tarik Kesimpulan
IPTU Muhammad Iqbal mengatakan, informasi masyarakat menjadi bahan awal bagi kepolisian untuk melakukan verifikasi. Namun, pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya aktivitas pertambangan ilegal sebelum kondisi di lapangan diperiksa.
“Informasi dari masyarakat tentu menjadi perhatian kami. Namun, untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, kami perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Kami akan melihat kondisi faktual di lapangan, termasuk aktivitas yang dilakukan serta aspek perizinannya,” ujar Iqbal.
Menurutnya, pengecekan diperlukan untuk mendapatkan gambaran faktual mengenai kondisi di wilayah yang dilaporkan, termasuk aktivitas pertambangan dan aspek legalitasnya.
Karena lokasi yang akan dituju cukup jauh dan membutuhkan persiapan, tim gabungan merencanakan pengecekan lapangan pada Selasa atau Rabu.
Persiapan tersebut mencakup kendaraan, personel, serta perlengkapan yang diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung aman dan efektif.
“Prinsipnya, kami akan bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Tidak hanya berdasarkan informasi awal. Setelah pengecekan dilakukan, baru akan ditentukan langkah selanjutnya sesuai hasil di lapangan,” tegas Iqbal.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan maupun aturan hukum lainnya, kepolisian akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Nagari Siap Berkoordinasi
Wali Nagari Balimbiang Yudia Antoni menyatakan pemerintah nagari siap mendukung proses verifikasi yang dilakukan kepolisian bersama pemerintah daerah.
Menurut Yudia, informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tersebut perlu diperiksa secara langsung agar kondisi sebenarnya dapat diketahui dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun lingkungan.
“Kami dari pemerintah nagari tentu mendukung upaya pengecekan yang dilakukan aparat dan OPD terkait. Yang terpenting, kondisi di lapangan harus dipastikan terlebih dahulu. Kalau memang ada aktivitas yang tidak sesuai aturan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan,” kata Yudia.
Ia menambahkan, pemerintah nagari siap memberikan informasi yang diperlukan serta membantu tim gabungan ketika melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara bersama-sama dan objektif. Jangan sampai ada aktivitas yang merugikan masyarakat ataupun lingkungan. Pemerintah nagari siap berkoordinasi dengan kepolisian dan OPD terkait,” ujarnya.
Pengecekan lapangan nantinya menjadi tahap penting untuk memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk ada atau tidaknya aktivitas pertambangan emas, status perizinan, serta kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi aparat dan pemerintah daerah dalam menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
(d13)











