Sumenep, InvestigasiPublik.com — Perkara dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (28/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kisman dengan pidana penjara selama enam bulan.
Informasi mengenai tuntutan tersebut disampaikan penasihat hukum korban dari HBB Law Firm and Partners, Zubairi, S.H., saat dikonfirmasi redaksi.
“Dituntut enam bulan sama jaksa,” ujar Zubairi.
Perkara ini mendapat perhatian karena korban masih berusia 13 tahun. Menurut keterangan pihak kuasa hukum korban, anak tersebut mengalami luka pada bagian bibir, gusi, dan wajah setelah dugaan kekerasan terjadi.
Zubairi sebelumnya menyampaikan bahwa kondisi korban serta hasil pemeriksaan medis menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam melihat perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil visum maupun kondisi korban, anak tersebut mengalami luka pada bagian bibir, gusi, dan wajah,” jelasnya.
Selain luka fisik, pihak korban juga menyebut adanya dampak psikologis pascakejadian. Korban disebut mengalami trauma dan belum kembali bersekolah.
Perkara Bermula di Area Tambak Garam
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, perkara tersebut bermula pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di area tambak garam Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi.
Saat itu, ayah korban bersama anaknya berada di lokasi. Kemudian terjadi pertengkaran yang sempat direkam menggunakan telepon genggam.
Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami kekerasan hingga mengalami luka pada bagian wajah.
Korban yang menangis kemudian dibawa pulang oleh ayahnya. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
Kini perkara tersebut telah memasuki tahap tuntutan. JPU menuntut terdakwa Kisman dengan pidana penjara selama enam bulan.
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai penetapan Pengadilan Negeri Sumenep.
(Daeng)











