Panitia Pilwana di Sutera Tolak Lanjutkan Tahapan, Pencabutan Nomor Urut Dipersoalkan

Berita, Politik, Terbaru248 Dilihat

Pessel, InvestigasiPublik.com — Penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak tahun 2026 di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, memasuki situasi yang memerlukan penjelasan dan keputusan pemerintah daerah.

Sejumlah Panitia Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) menyatakan menolak melanjutkan tahapan pencabutan nomor urut calon Wali Nagari periode 2026–2034. Sikap tersebut muncul setelah sejumlah bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh pemerintah daerah.

Persoalan itu mencuat dalam rapat yang digelar Pemerintah Kecamatan Sutera bersama Penanggung Jawab Wali Nagari, Bamus Nagari, Panitia Pilwana dan masyarakat di Aula Pertemuan Kecamatan Sutera, Minggu (27/9/2026).

Ratusan masyarakat turut hadir dalam pertemuan tersebut. Dalam rapat itu, sejumlah Panitia Pilwana menyampaikan keberatan dan meminta agar bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberi kesempatan memperbaiki atau melengkapi administrasi.

Salah seorang Panitia Pilwana dari Nagari Koto Nan Tigo Selatan Surantih bahkan menyatakan pihaknya akan menghentikan tahapan apabila tuntutan masyarakat tidak mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

“Jika pemerintah daerah tidak mengindahkan tuntutan masyarakat banyak, maka kami walk out dari ruangan ini, dan tahapan Pilwana tidak akan kami laksanakan,” ujarnya.

Sikap serupa disampaikan panitia Pilwana dari sejumlah nagari lainnya. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan memberikan ruang bagi bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melengkapi dokumen administrasi yang dianggap masih kurang.

Panitia Pilwana Lansano Taratak, Hendri, mengatakan pihaknya tidak bermaksud merongrong proses Pilwana. Menurutnya, persoalan administrasi seharusnya dapat diselesaikan apabila kekurangannya masih memungkinkan untuk dilengkapi.

“Tidak ada yang dirongrong. Ketika ada persoalan administrasi yang kurang, kami selalu panitia Pilwana memahami betul persoalan ini,” katanya.

Hendri juga mempertanyakan kesiapan regulasi dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pilwana. Ia menilai masih terdapat persoalan yang belum dipahami secara seragam oleh panitia di tingkat nagari.

Salah satu yang dipersoalkan adalah persyaratan berupa surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.

“Sewaktu kami Bimtek, tidak ada dibahas persoalan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat. Bahkan itu diusulkan oleh salah satu peserta yang kemudian tidak disosialisasikan. Kami saja di tingkat panitia Pilwana rancu menelaahnya. Maka dari itu kami stop tahapan Pilwana ini,” terangnya.

DPRD Minta Calon Diberi Kesempatan Melengkapi Administrasi

Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Jetrizanko, yang hadir dalam pertemuan tersebut, meminta pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada bakal calon Wali Nagari untuk memperbaiki administrasi yang dinilai belum lengkap.

Menurutnya, sepanjang kekurangan tersebut tidak bersifat fatal dan tidak mengganggu tahapan Pilwana lainnya, perlu dipertimbangkan ruang perbaikan administrasi.

“Penafsiran panitia Pilwana tentang aturan itu berbeda-beda sehingga terjadi perbedaan penerapan juknis. Maka dari itu, berikan kesempatan untuk melengkapi administrasi ini,” tegasnya.

Jetrizanko mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut aspirasi masyarakat dan proses pencalonan yang telah berjalan di tingkat nagari.

Ia menyoroti adanya perbedaan antara proses pemeriksaan berkas di tingkat panitia, kecamatan dan kabupaten.

“Ini alurnya, bahan sudah diserahkan ke Panitia Pilwana, dilanjutkan ke kecamatan. Setiba di kecamatan dinyatakan selesai dan oke. Namun ternyata di tingkat kabupaten dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan paling parahnya tidak diberikan ruang untuk memperbaiki berkas. Ini yang menjadi persoalan,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka.

“Di lapangan kami memperoleh informasi ada rekomendasi ini dan itu. Hal tersebut wajar saja dipertanyakan masyarakat karena dari prosesnya sudah menimbulkan kebingungan,” tuturnya.

Jetrizanko juga meminta Asisten I Setdakab Pesisir Selatan bersama jajaran Pemerintahan Nagari menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan daerah dan Sekretaris Daerah.

“Ini tidak bisa diterima. Sebagai wakil rakyat juga tidak bisa menerima kondisi ini. Mudah-mudahan Bapak Asisten I memberikan informasi yang lurus ini kepada pimpinan. Sampai kapan pun kami akan kawal proses ini,” tegasnya.

Pemkab Pessel Janjikan Pembahasan

Sementara itu, Asisten I Setdakab Pesisir Selatan, Syahrizal Antoni, menyatakan seluruh aspirasi dan keberatan yang disampaikan masyarakat serta panitia akan dibawa ke tingkat kabupaten.

Ia mengatakan persoalan tersebut akan dibahas dalam rapat pleno penyelenggaraan Pilwana pada Senin (28/9/2026).

Namun, Syahrizal belum dapat memastikan apakah tahapan Pilwana akan ditunda atau tetap dilanjutkan sesuai jadwal.

“Semuanya membutuhkan pertimbangan dan kehati-hatian. Kami akan memberikan informasi lanjutan secepatnya,” ujarnya.

Dengan jadwal pemungutan suara Pilwana yang direncanakan berlangsung pada 21 Oktober 2026, keputusan pemerintah daerah dalam rapat pleno tersebut menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada panitia, calon Wali Nagari, dan masyarakat.

Persoalan utama yang kini mengemuka bukan hanya mengenai pencabutan nomor urut, tetapi juga kejelasan penerapan regulasi, mekanisme pemeriksaan persyaratan calon, serta ada atau tidaknya ruang perbaikan administrasi bagi bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Pemerintah daerah diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai dasar keputusan tersebut agar tahapan Pilwana memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *