Lahat, InvestigasiPublik.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS bersama barang bukti kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 7,70 gram.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (27/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Penghijauan, Kelurahan Bandar Jaya, Kabupaten Lahat.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., bersama Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Heri Sugianto, S.Psi., dan sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Lahat.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang terjadi di kawasan Jalan Penghijauan, Kelurahan Bandar Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat.
Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit Idik I bersama anggota untuk melakukan penindakan.
Saat hendak diamankan, AS disebut sempat melarikan diri ke kawasan semak-semak. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi sipil. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,70 gram.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dan satu unit telepon genggam Redmi warna biru.
AS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/56/IX/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 27 September 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti yang diamankan juga direncanakan menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik untuk memastikan kandungan serta mendukung proses pembuktian perkara.
Polisi juga akan mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara dan tersangka dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Lahat mengimbau masyarakat turut berperan dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lahat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.
(EY)











