Sumenep, InvestigasiPublik.com — Keluarga Dimas Aditya Saputra, warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mempertanyakan penanganan kasus dugaan pembacokan yang menimpa korban. Keluarga menilai proses hukum yang dilakukan Polsek Kangean berjalan lamban.
Kasus tersebut diduga melibatkan dua orang berinisial Y dan R. Namun, keduanya masih berstatus sebagai terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Supriadi, ayah korban, mengatakan dirinya kecewa karena hingga kini belum melihat adanya tindakan tegas terhadap kedua terduga pelaku.
Menurut Supriadi, polisi telah meminta keterangan dari korban maupun sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Namun, ia mempertanyakan mengapa proses hukum masih sebatas penyelidikan.
“Anak saya dan saksi yang melihat sudah diperiksa untuk dimintai keterangannya, tetapi dua orang terduga pelaku inisial Y dan R masih bebas berkeliaran. Saya merasa kecewa atas penegakan hukum Polsek Kangean yang lamban dalam menangani kasus ini,” ujar Supriadi.
Ia menyebut perkara tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kangean dengan nomor laporan polisi yang tercantum dalam dokumen laporan tertanggal 22 September 2026.
Supriadi berharap laporan tersebut segera mendapatkan kepastian hukum. Ia juga meminta kepolisian menjelaskan perkembangan penyelidikan kepada pihak keluarga sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Korban dan saksi sudah dimintai keterangan. Kami berharap prosesnya tidak berlarut-larut dan ada kepastian hukum,” katanya.
Ia juga meminta aparat kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak membedakan siapa pun berdasarkan latar belakang maupun kemampuan ekonomi.
“Saya minta kepastian dan keadilan hukum agar Polsek Kangean segera menuntaskan proses hukum kasus ini. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil,” ujarnya.
Polisi: Kasus Masih Dalam Penyelidikan
Sementara itu, Kapolsek Kangean Iptu Malianto saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Iptu Malianto singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai materi penyelidikan, status hukum Y dan R, maupun langkah hukum selanjutnya.
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyebutan inisial dalam pemberitaan ini merujuk pada keterangan pihak keluarga dan proses laporan yang masih berlangsung, bukan sebagai penetapan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
(@Noung Daeng)





