Jakarta, InvestigasiPublik.com — Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah memperkuat penertiban regulasi dan kewajiban korporasi sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di kawasan gambut.
Hal itu disampaikan Prabowo saat memimpin diskusi bersama sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga riset di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut membahas pengelolaan ekosistem gambut sekaligus strategi pencegahan dan penanganan karhutla.
Prabowo mengatakan pemerintah akan terus menyelidiki dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh korporasi. Menurutnya, penegakan hukum perlu berjalan bersamaan dengan pembenahan regulasi agar tidak terdapat celah yang dapat menghambat upaya pencegahan karhutla.
“Jadi saudara-saudara, kita akan selidiki terus korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran sengaja. Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas,” ujar Prabowo dalam video yang diunggah Sekretariat Presiden.
Presiden juga menyoroti adanya delapan peraturan daerah tingkat kabupaten yang menurutnya masih memberikan ruang untuk pembakaran lahan hingga dua hektare.
“Masih ada delapan Perda di kabupaten. Bayangkan yang mau pakai loop hole bahwa boleh bakar 2 hektare,” kata Prabowo.
Edukasi Masyarakat Diperkuat
Selain penertiban terhadap korporasi dan regulasi, pemerintah juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat di daerah yang rawan karhutla.
Prabowo menyampaikan rencana pelibatan sekitar 1.000 perwira TNI dan Polri untuk membantu memberikan edukasi kepada masyarakat di daerah. Rencana serupa sebelumnya juga disampaikan Presiden dalam penanganan karhutla di Sumatera Selatan pada Agustus 2026.
“Jadi saya sudah tugaskan TNI nanti mungkin Polri saya turunkan seribu perwira mayor, letkol, kolonel seribu saya turunkan ke kabupaten-kabupaten itu untuk memberi edukasi,” ujar Prabowo.
Pemerintah juga akan menyiapkan solusi bagi masyarakat agar tetap dapat mengelola lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.
“Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian,” tutur Presiden.
Korporasi Diminta Penuhi Kewajiban
Dalam diskusi tersebut, Prabowo juga menekankan kewajiban korporasi dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah konsesinya.
Menurut Presiden, regulasi telah mengatur sejumlah kewajiban perusahaan, termasuk penyediaan sarana pemantauan dan pemadaman serta tim pemadam kebakaran.
“Setiap 5 hektare harus ada menara, setiap sekian hektare harus ada embung, setiap sekian—sudah ada regulasi, dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda. Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” tegasnya.
Penertiban terhadap korporasi tersebut sejalan dengan arahan Presiden sebelumnya yang meminta dugaan pembakaran yang disengaja diselidiki dan perusahaan yang terbukti melanggar ditindak sesuai ketentuan.
Pemerintah Bentuk BPGMN
Dalam pertemuan yang sama, pemerintah juga mengumumkan keputusan Presiden untuk membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Badan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove serta pencegahan karhutla.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut pembentukan BPGMN sebagai salah satu keputusan penting dalam pertemuan Presiden dengan para akademisi dan pakar.
Diskusi tersebut sendiri membahas sejumlah aspek, mulai dari penanganan ketika kebakaran terjadi, perlindungan ekosistem gambut, hingga pemilihan tanaman yang sesuai untuk dibudidayakan di kawasan gambut.
Prabowo menegaskan, penanganan karhutla harus tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekaligus memastikan korporasi memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita ingin rakyat kita sejahtera, tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita. Tapi korporasi ini lain, perusahaan, kita sudah ada ketentuan, sudah ada kewajiban-kewajiban,” tegas Presiden.
Pemerintah kini menghadapi dua kebutuhan yang berjalan bersamaan, yakni mencegah praktik pembukaan lahan yang berisiko memicu kebakaran dan memastikan pengelolaan kawasan gambut dilakukan dengan pendekatan yang lebih terukur serta berbasis pengetahuan.










