Tulang Bawang Barat, InvestigasiPublik.com — Rapat antara pihak PTPN 1 dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama masyarakat adat Buay Bulan Bersatu (B3) yang digelar di Kantor PTPN 1 Bandar Lampung, Jumat (25/9/2026), belum menghasilkan kesepakatan terkait persoalan lahan yang menjadi objek sengketa.
Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan PTPN 1, Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah, Anggota DPRD Tubaba Arib Bandarsyah, Asisten I Untung Budiono, Ketua Buay Bulan Bersatu beserta anggota, serta tim advokat yang mendampingi masyarakat adat.
Alih-alih menghasilkan titik temu, rapat justru berakhir tanpa keputusan konkret. Kondisi tersebut membuat ketegangan antara masyarakat adat Buay Bulan Bersatu dan pihak perusahaan belum menemukan penyelesaian.
Juru Bicara Buay Bulan Bersatu, Aswar, menyatakan pihaknya kecewa dengan hasil pertemuan tersebut. Menurutnya, rapat tidak memberikan kepastian atas kesepakatan yang sebelumnya telah dibahas pada 20 Agustus 2026.
“Karena mereka ingkar dengan kesepakatan bersama. Mereka tidak menghargai kesepakatan bersama pada 20 Agustus 2026, tidak menghargai marwah kami masyarakat adat, tidak menghargai Pemerintah Daerah Tubaba, dan tidak menghargai pihak Kepolisian RI,” ujar Aswar.
Aswar mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut setelah kembali dari pertemuan tersebut.
“Maka sepulangnya kami dari sini kami akan duduki lahan apa yang menjadi objek yang kami perkarakan,” tegasnya.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Kuasa Hukum Buay Bulan Bersatu (B3), Alfian Suni. Ia mengaku kecewa karena pihak PTPN 1 belum memberikan keputusan yang diharapkan dalam rapat tersebut.
“Di sini kami sangat kecewa atas keputusan PTPN 1. Dari awal kita sudah sanggup sesuai dengan prosedur hukum yang ada dan alat-alat bukti yang ada. Ternyata mereka tidak memberikan keputusan,” kata Alfian.
Menurut Alfian, pihaknya menilai pembahasan dalam rapat belum memberikan kejelasan mengenai substansi persoalan lahan yang dipersoalkan masyarakat adat.
“Dia (pihak PTPN) bicara muter-muter dari pimpinan satu ke pimpinan yang lain. Dia bicara ke depan, sementara persoalan-persoalan sebelumnya seolah-olah tidak diketahui. Ini yang menjadi kekecewaan kami,” ujarnya.
Alfian juga menyampaikan bahwa masyarakat telah meminta izin kepada pihak kuasa hukum untuk melakukan pendudukan terhadap lahan yang menjadi objek sengketa.
“Setelah ini masyarakat meminta izin kepada kami untuk menduduki lahan agar HGU tidak diperpanjang. Jadi kami meminta kepada pemerintah daerah, kepolisian serta tiyuh agar tidak merekomendasikan izin perpanjangan HGU,” tegasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tetap akan memperjuangkan lahan yang menurut mereka merupakan tanah adat.
“Pasti kami tarik lahan itu karena lahan itu lahan adat kami dari tahun 1984,” katanya.
PTPN 1: Kewenangan Ada di Tingkat Pimpinan Lebih Atas
Sementara itu, pihak PTPN 1 menyatakan belum dapat memberikan keputusan final terkait tuntutan yang disampaikan dalam rapat tersebut.
Perwakilan PTPN 1, Sasmika, menjelaskan bahwa kewenangan pihaknya terbatas sehingga hasil pembahasan harus terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
“Jadi kewenangan kita terbatas, ada di atas lagi. Dari hasil rapat itu kita berkomitmen memberikan aturan yang bisa kita berikan ke depan, bukan yang ke belakang. Kalau ke belakang kami belum ada, itu kan sudah lama, sementara kewenangan kami terbatas,” ungkap Sasmika.
Dengan belum adanya keputusan konkret dari pihak PTPN 1, persoalan lahan antara masyarakat adat Buay Bulan Bersatu dan perusahaan masih menyisakan tanda tanya.
Pernyataan mengenai rencana pendudukan lahan juga menjadi perkembangan penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, terutama untuk memastikan setiap langkah yang dilakukan seluruh pihak tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keputusan final dari PTPN 1 mengenai tuntutan Buay Bulan Bersatu maupun kepastian terkait status dan perpanjangan HGU yang dipersoalkan. (Rita)










