Painan, InvestigasiPublik.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menyoroti pentingnya akurasi data partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), termasuk mengantisipasi pencatutan nama warga sebagai anggota atau pengurus partai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan di kantor setempat, Kamis (24/9/2026).
Rakor tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Pesisir Selatan Bambang Putra Niko dan Syauqi Fuadi, serta perwakilan dari 10 partai politik di Kabupaten Pesisir Selatan.
Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, dalam sambutannya menekankan pentingnya ketelitian dalam memastikan kesesuaian data partai politik. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan antara surat keputusan (SK) kepengurusan partai dengan data yang tercatat dalam SIPOL.
Anggota KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, kemudian memaparkan hasil pemutakhiran data partai politik Semester I Tahun 2026.
Dari pemutakhiran tersebut masih ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara data yang diinput ke SIPOL dengan dokumen SK yang telah diunggah.
Ketidaksesuaian itu antara lain berupa kesalahan penulisan atau typo pada nama, gelar akademik dan agama, serta perbedaan nomor dan tanggal SK.
Selain itu, ditemukan kekeliruan dalam pemilihan jenis kelamin pada saat pengunggahan data pengurus partai politik. Perbedaan nomenklatur divisi atau badan kepengurusan antara SK dengan pilihan dalam SIPOL juga menjadi bagian dari persoalan administrasi yang ditemukan.
Bambang Putra Niko menegaskan, masa nontahapan harus dimanfaatkan partai politik untuk melakukan pengecekan dan pembenahan data secara menyeluruh.
“Momentum nontahapan harus dimanfaatkan partai untuk memastikan data kepengurusan, keterwakilan perempuan, alamat kantor, dan administrasi lainnya sesuai, riil. Kami akan cermat awasi,” ujar Bambang.
Selain persoalan administrasi, Bambang menyoroti potensi pencatutan nama warga sebagai anggota maupun pengurus partai politik tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat berdampak pada warga apabila nama mereka tercantum dalam SIPOL, sementara yang bersangkutan tidak mengetahui atau tidak pernah menyatakan diri sebagai anggota partai politik.
Bambang mengatakan, kondisi semacam itu bahkan dapat baru diketahui ketika warga membutuhkan surat keterangan tidak menjadi anggota partai politik untuk keperluan tertentu, termasuk saat melamar pekerjaan yang mensyaratkan dokumen tersebut.
“Bawaslu berharap setiap orang yang tercantum dalam Sipol benar-benar mengetahui dan sadar menjadi anggota. Jangan sampai didaftarkan tanpa persetujuan. Ini penting untuk menjaga keakuratan data,” tegasnya.
Karena itu, proses pemutakhiran data tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi partai politik. Validitas nama, status keanggotaan, kepengurusan, keterwakilan perempuan hingga alamat kantor juga perlu dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bagi Bawaslu Pesisir Selatan, masa nontahapan menjadi kesempatan untuk melakukan pengawasan dan memastikan data partai politik yang tercatat dalam SIPOL akurat serta tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang namanya tercantum di dalamnya.





