Solok, InvestigasiPublik.com — Pemerintah Kabupaten Solok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperpanjang status tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung mulai 22 September 2026. Keputusan itu diambil setelah pemerintah daerah mengevaluasi kondisi bencana dan kebutuhan penanganan di sejumlah wilayah.
Keputusan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penanganan bencana yang dipimpin Bupati Solok bersama jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda.
Rapat membahas perkembangan kondisi di lapangan, kebutuhan masyarakat terdampak, langkah penyelamatan dan evakuasi, hingga strategi pemulihan wilayah yang terkena dampak bencana.
Untuk memperkuat pelaksanaan penanganan selama masa darurat, Pemerintah Kabupaten Solok menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan status tanggap darurat pada 22 September 2026.
Penerbitan SK tersebut sempat menghadapi kendala administratif karena kompleks perkantoran Bupati Solok di Arosuka juga terdampak bencana. Namun, kondisi tersebut tidak menghentikan proses penanganan maupun koordinasi antarinstansi.
Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat, pemerintah daerah memiliki ruang untuk memperkuat mobilisasi sumber daya dalam penanganan warga terdampak. Prioritas diarahkan pada penyelamatan masyarakat, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, penanganan dampak bencana, serta pemulihan wilayah.
Selama masa tanggap darurat, pemantauan kondisi lapangan akan terus dilakukan bersama Forkopimda dan unsur terkait. Perkembangan situasi, kebutuhan warga, serta potensi bencana susulan menjadi bagian yang terus dievaluasi.
Bupati Solok menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Seluruh jajaran diminta untuk terus bekerja secara cepat, terpadu dan responsif dalam menangani dampak bencana serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dan bantuan yang dibutuhkan,” tegas Bupati Solok.
Ia menekankan penanganan bencana membutuhkan keterlibatan seluruh unsur. Pemerintah daerah, Forkopimda, petugas lapangan dan elemen terkait diminta memperkuat koordinasi agar setiap perkembangan dapat segera ditindaklanjuti.
Di sisi lain, masyarakat diminta tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya bencana susulan. Warga juga diimbau mengikuti arahan petugas, terutama apabila terdapat instruksi evakuasi demi keselamatan.
Status tanggap darurat yang berlaku selama 14 hari sejak 22 September 2026 menjadi dasar bagi Pemkab Solok dan unsur terkait untuk mempercepat penanganan sekaligus mempersiapkan proses pemulihan di wilayah terdampak.










