Padang Pariaman, InvestigasiPublik.com — Satu unit rumah permanen di depan Lapangan Bola Persiss Sungai Sariak, Korong Kampung Jambak Sungai Bais, Nagari Lareh Nan Panjang Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, terbakar pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kebakaran terjadi saat warga bersiap menunaikan salat Magrib. Kobaran api pertama kali diketahui oleh warga setempat yang melihat api telah membesar dari bagian tengah rumah.
Kapolsek VII Koto Sungai Sariak IPTU Edy Saputra, S.H., mengatakan bangunan yang terbakar merupakan milik Hj. Janimar (60) dan sehari-hari dikontrakkan kepada Ayu Syafriani (33).
Menurut keterangan kepolisian, saksi bernama Mansar (56) pertama kali melihat kobaran api. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar segera berdatangan untuk membantu.
Tak lama kemudian, tiga personel piket Polsek VII Koto Sungai Sariak tiba di lokasi. Polisi mengamankan lokasi kejadian sekaligus menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Sebanyak tujuh unit mobil pemadam kebakaran gabungan dari Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman kemudian dikerahkan untuk memadamkan api.
Setelah berjibaku sekitar satu setengah jam, api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 20.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Namun, kebakaran mengakibatkan kerusakan berat pada bangunan beserta seluruh isi rumah. Kerugian materiel sementara ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek VII Koto Sungai Sariak pada Minggu malam sekitar pukul 21.41 WIB.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran serta mendata kerugian yang dialami korban.





