Pasaman Barat, InvestigasiPublik.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial OP (41), yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di dua rumah warga di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Terduga pelaku diamankan setelah aksinya dipergoki warga.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
“Benar, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan cepat dari warga melalui layanan Call Center 110,” ujar Agung mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi tersebut bermula ketika OP diduga masuk ke rumah seorang warga bernama Warni melalui pintu belakang dengan cara mendobraknya.
Pintu kayu tersebut mengalami kerusakan setelah kuncinya terlepas dari daun pintu. Setelah masuk, sejumlah pakaian milik korban dilaporkan hilang, terdiri dari enam helai daster, satu celana panjang, dan tiga pakaian dalam.
Tak berhenti di rumah pertama, terduga pelaku kemudian diduga mendatangi rumah warga lainnya, Deli Darni, yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi pertama.
Di rumah tersebut, dua lembar pagar seng dilaporkan rusak. Polisi menyebut tiga pakaian dalam juga diambil dari lokasi tersebut.
Aksi itu akhirnya terhenti setelah warga memergoki terduga pelaku ketika hendak meninggalkan rumah korban. Warga kemudian mengamankannya dan menghubungi Call Center 110 Polres Pasaman Barat.
Tim URC Satreskrim yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan OP untuk menghindari terjadinya tindakan main hakim sendiri dan membawanya ke Mapolres Pasaman Barat.
Polisi Dalami Motif
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap OP untuk mendalami motif dan rangkaian aksinya. Penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat juga masih mengembangkan kemungkinan adanya keterkaitan dengan kejadian lainnya.
Dari dua lokasi kejadian, kerugian materi kedua korban diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta.
OP bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.
Kepolisian menyebut OP disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 476 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






