Sidang Lapangan PLTMH Pelangai, AJPLH Soroti Debit Air dan Fishway

Pessel, InvestigasiPublik.com — Pemeriksaan setempat perkara pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) milik PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, menyoroti dua persoalan lingkungan, yakni kondisi aliran air dan keberadaan fasilitas fishway atau tangga ikan.

Pemeriksaan lapangan yang berlangsung Jumat (18/9/2026) tersebut merupakan bagian dari proses persidangan perkara perdata yang diajukan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) di Pengadilan Negeri Painan.

Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., mengatakan pihaknya mencermati kondisi aliran air di sekitar bendungan dan fasilitas PLTMH. Menurut Soni, terdapat perubahan kondisi aliran yang menurut pengamatan mereka perlu menjadi perhatian dalam persidangan.

“Selama ini yang kami ketahui aliran air tersebut selalu kering. Namun saat pemeriksaan setempat, tiba-tiba debit air mengalir deras dari pemutar turbin,” ujar Soni.

AJPLH menyatakan kondisi tersebut akan disampaikan sebagai bagian dari fakta yang mereka temukan selama pemeriksaan setempat. Namun, penyebab dan status aliran air tersebut masih harus dibuktikan melalui keterangan, dokumen maupun bukti lain dalam persidangan.

Soroti Tangga Ikan

Selain persoalan debit air, AJPLH menyoroti tidak ditemukannya fasilitas fishway pada bendungan PLTMH.

Soni mengatakan, fishway berkaitan dengan konektivitas perairan, terutama untuk memungkinkan ikan bergerak melewati struktur bendungan menuju bagian sungai lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan setempat diketahui bendungan PLTMH milik PT Dempo Sumber Energi di Pelangai Gadang tidak memiliki fasilitas tangga ikan atau fishway,” katanya.

Menurut AJPLH, kondisi tersebut berpotensi menghambat pergerakan ikan lokal yang hidup di kawasan Sungai Pelangai Gadang, termasuk jenis yang disebut masyarakat setempat sebagai mungkuih, mingkih dan gariang.

AJPLH menilai keberadaan jalur migrasi perlu diperhitungkan dalam pembangunan infrastruktur yang memanfaatkan aliran sungai. Sebab, pergerakan ikan dapat berkaitan dengan kebutuhan mencari makanan, berkembang biak dan mempertahankan siklus hidup.

Namun, dampak ekologis yang dikaitkan dengan keberadaan bendungan tersebut tetap memerlukan pembuktian secara teknis dan ilmiah dalam proses perkara.

Dihadiri Para Pihak

Pemeriksaan setempat dihadiri perwakilan majelis hakim, Vivi Hariani Damanik, serta Panitera Muda Perdata Robert Wilson.

Dari pihak penggugat, AJPLH diwakili Soni selaku Ketua Umum. Sementara PT Dempo Sumber Energi sebagai tergugat diwakili kuasa hukumnya, Haris Satiadi.

Turut tergugat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan hadir melalui bagian hukum, sementara perwakilan PLN juga hadir dalam pemeriksaan tersebut. Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pelangai tercatat tidak hadir dalam agenda pemeriksaan setempat.

Perkara ini sebelumnya diajukan AJPLH ke Pengadilan Negeri Painan melalui gugatan perdata. Penggugat mempersoalkan sejumlah aspek yang mereka nilai berkaitan dengan dampak lingkungan pembangunan PLTMH, termasuk dugaan gangguan terhadap ekosistem dan jalur migrasi ikan.

Saat ini perkara telah memasuki pemeriksaan pokok perkara. AJPLH menyatakan telah menyiapkan saksi fakta dan ahli untuk mendukung dalil yang diajukan.

Di sisi lain, keterangan dari PT Dempo Sumber Energi mengenai hasil pemeriksaan lapangan, khususnya terkait kondisi aliran air dan keberadaan fishway, masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak tergugat.

Seluruh temuan dan dalil para pihak nantinya akan diuji melalui bukti serta keterangan dalam persidangan. Putusan akhir mengenai perkara tersebut menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Painan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed