Padang, InvestigasiPublik.com — Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial HS (28), yang diduga mencuri handphone milik korban kecelakaan lalu lintas di Kota Padang.
Penangkapan terhadap HS dipimpin Katim 1 Klewang, Aipda Riki Andi. Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Riki mengatakan, HS sempat berusaha melarikan diri ketika petugas melakukan penangkapan. Aksi kejar-kejaran pun terjadi sebelum pelaku akhirnya berhasil diamankan.
“Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Pelarian HS akhirnya berhasil dihentikan dan pelaku diamankan,” ujar Riki Andi di Posko Klewang, Selasa (15/9/2026) malam.
Tak hanya berupaya kabur, HS juga diduga sempat membuang handphone yang menjadi barang bukti. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga perangkat milik korban tersebut berhasil ditemukan kembali.
Setelah diamankan, HS bersama seorang rekannya dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Persoalan kemudian berkembang setelah korban mengetahui handphone miliknya diduga tidak hanya dicuri, tetapi juga digunakan untuk mengakses akun pribadinya.
Korban disebut mengalami kerugian hingga jutaan rupiah setelah akun miliknya diduga dimanfaatkan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Kondisi tersebut membuat korban mendatangi kantor kepolisian dan meluapkan kemarahannya kepada pelaku. Korban merasa dirugikan bukan hanya karena kehilangan handphone, tetapi juga akibat dugaan penyalahgunaan akun digital miliknya.
Polisi juga menemukan bahwa HS merupakan mantan residivis kasus penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Padang masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan adanya jaringan penadah.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan perangkat dan akun digital ketika mengalami kecelakaan atau kondisi darurat. Handphone yang berada di tangan orang lain dapat menjadi pintu masuk terhadap data pribadi dan layanan keuangan digital korban. (Ded)










