Proyek Diduga Terhenti, Pengamat: Nilai Kepala BWS Sumatera V Padang Terkesan Tutupi Informasi

Berita, Peristiwa, Terbaru646 Dilihat

Pessel,RelasiPublik.com–Proyek pembangunan parit miring di kawasan Bungo Pasang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang disebut-sebut merupakan pekerjaan di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, mulai menuai ktitikan tajam dari berbagai akademisi.

Kritikan ini muncul setelah aktivitas pekerjaan di lokasi disebut tidak lagi berjalan. Selain itu, papan informasi proyek juga disebut tidak terlihat di sekitar lokasi, sehingga masyarakat kesulitan mengetahui informasi mengenai nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, masa pelaksanaan, maupun progres proyek.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keterbukaan informasi publik terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara.

Pengamat kebijakan publik, Dr. Rodi Chandra, menilai pihak BWS Sumatera V Padang semestinya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi proyek tersebut, terutama apabila benar pekerjaan mengalami penghentian atau belum dilanjutkan.

Menurutnya, diamnya pejabat terkait ketika muncul pertanyaan masyarakat justru dapat menimbulkan persepsi bahwa informasi mengenai proyek tersebut sedang ditutupi.

“Kalau benar proyek tersebut terhenti, harus dijelaskan apa penyebabnya, bagaimana progres pekerjaannya, siapa kontraktornya, berapa nilai kontraknya, dan bagaimana status pelaksanaannya. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi yang simpang siur,” ujar Rodi.

Ia menegaskan, proyek pemerintah pada prinsipnya harus dapat dipantau masyarakat. Papan informasi proyek juga menjadi bagian penting dalam memberikan informasi dasar kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

“Jangan sampai masyarakat melihat pekerjaan berhenti, papan proyek tidak ada, kemudian ketika meminta penjelasan justru tidak mendapatkan informasi yang jelas. Ini yang bisa menimbulkan tanda tanya,” katanya.

Rodi juga meminta BWS Sumatera V Padang tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal sepele. Menurutnya, apabila proyek memang sedang mengalami kendala teknis, administratif, kontraktual, atau persoalan lainnya, hal tersebut seharusnya disampaikan secara proporsional kepada publik.

“Kalau ada persoalan kontrak, katakan persoalan kontrak. Kalau ada kendala teknis, jelaskan kendalanya. Kalau pekerjaan dihentikan sementara, harus ada dasar dan penjelasan yang jelas. Transparansi itu penting agar tidak muncul dugaan macam-macam,” tegasnya.

Lebih jauh, Rodi mendorong adanya pemeriksaan terhadap kondisi fisik proyek di lapangan dan pencocokan antara progres pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut masih dalam masa kontrak, mengalami penghentian sementara, telah diputus kontraknya, atau terdapat perubahan pelaksanaan yang belum diketahui masyarakat.

“Yang perlu dipastikan adalah fakta administrasi dan fakta di lapangan. Jangan sampai proyek menggunakan uang negara tetapi masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana, berapa nilai pekerjaan, kapan selesai, dan mengapa aktivitasnya berhenti,” pungkas Rodi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BWS Sumatera V Padang, termasuk Kepala Balai, belum memberikan penjelasan terkait kondisi proyek parit miring tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *