Bawaslu Pesisir Selatan Sebarkan X-Banner PPID, Permudah Masyarakat Akses Informasi Publik

Daerah, Politik, Terbaru83 Dilihat

Painan, InvestigasiPublik.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendistribusikan X-Banner berisi tata cara akses informasi publik Bawaslu ke sejumlah instansi pelayanan masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan.

Anggota Bawaslu Pesisir Selatan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bambang Putra Niko, mengatakan langkah tersebut merupakan implementasi nyata Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Pendistribusian X-Banner ini merupakan wujud komitmen Bawaslu terhadap keterbukaan informasi publik. Kami ingin masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang dimiliki Bawaslu melalui mekanisme yang telah disediakan,” ujar Bambang saat menyerahkan X-Banner kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pesisir Selatan, Wendi, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Beriskhan, di Painan, Kamis (23/7/2026).

Menurut Bambang, pemasangan X-Banner di berbagai kantor pelayanan publik bertujuan memperluas jangkauan informasi kepemiluan sekaligus memudahkan masyarakat mengakses informasi yang menjadi hak publik.

“Keterbukaan informasi merupakan bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara kepada masyarakat. Melalui PPID, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi mengenai tugas, fungsi, dan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, menilai kehadiran media informasi di ruang-ruang pelayanan publik, yang didukung situs web dan media sosial Bawaslu, akan semakin mempermudah masyarakat memperoleh informasi secara cepat dan transparan.

Ke depan, Bawaslu Pesisir Selatan juga berencana mendistribusikan X-Banner serupa ke sejumlah instansi pelayanan publik lainnya, di antaranya RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, Kantor Samsat Painan, BNI Kantor Cabang Painan, serta Kantor Bupati Pesisir Selatan.

Kepala Diskominfo Pesisir Selatan, Wendi, mengapresiasi langkah Bawaslu dalam memperluas akses informasi kepada masyarakat. Menurutnya, inisiatif tersebut turut mendukung peningkatan kualitas pelayanan informasi publik yang menjadi salah satu indikator penilaian kinerja instansi pemerintah.

Apresiasi serupa disampaikan Kepala Disdukcapil Pesisir Selatan, Beriskhan. Ia menilai sinergi antara Bawaslu dan instansi pelayanan publik menjadi langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Bawaslu sama seperti kami, sama-sama memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami mendukung penuh upaya Bawaslu Pesisir Selatan dalam memberikan akses informasi kepada publik,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bawaslu Pesisir Selatan telah menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026 yang memuat berbagai informasi yang dapat diakses masyarakat, seperti informasi kepegawaian, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dokumen kerja sama dengan para pemangku kepentingan, hingga laporan tahunan lembaga.

Kepala Subbagian Hukum, Humas, Data, dan Informasi (H2DI) Bawaslu Pesisir Selatan, Riyan Alghi Fermana, berharap penyebaran X-Banner PPID tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mengawal pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *