Padang Panjang, InvestigasiPublik.com — Capaian penurunan angka stunting di Kota Padang Panjang yang kini berada di posisi 9,03 persen diwarnai evaluasi mendasar pada tata kelola data kependudukan. Pemerintah Kota Padang Panjang kini bergerak cepat menertibkan dokumen warga guna memastikan seluruh program intervensi sosial benar-benar tepat sasaran.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, saat mengikuti Rapat Koordinasi Teknis dan Advokasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Regional Sumatera secara daring dari Balai Kota Padang Panjang, Kamis (27/8/2026).
Wali Kota memaparkan, persentase stunting Padang Panjang berhasil ditekan dari semula 10,53 persen menjadi 9,03 persen. Namun, angka tersebut masih rentan berfluktuasi akibat adanya dinamika perpindahan penduduk, termasuk fenomena warga luar daerah yang sekadar menumpang Kartu Keluarga (KK) tanpa berdomisili secara riil.
“Apabila perpindahan penduduk ini dikendalikan dan diverifikasi dengan ketat, angka stunting kita sebenarnya bisa menunjuk angka jauh lebih rendah. Kebijakan harus bermuara pada satu data yang bersih agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran,” tegas Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, Kamis (27/8/2026).
Guna menyikapi persoalan tersebut, Hendri Arnis menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), jajaran camat, lurah, hingga pengurus RT untuk melakukan penyisiran serta validasi berkas fisik di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Padang Panjang, Rudy Suarman, menyatakan kesiapannya untuk menggelar verifikasi dokumen kependudukan secara menyeluruh. Sebanyak 288 sasaran stunting yang terdata saat ini akan diverifikasi ulang status domisili dan keabsahan KK miliknya.
Langkah senada ditegaskan Kepala Dinas Sosial PPKBPPPA, Winarno. Pembenahan basis data kependudukan ini menjadi syarat mutlak dalam penyaluran bantuan sosial agar penerima manfaat benar-benar warga lokal yang memenuhi ketentuan regulasi. (dkp/min)












