Rodi Chandra Sebut Klien Fokus Tempuh Jalur Pidana Sengketa Pembangunan Dapur MBG

PAINAN, INVESTIGASI PUBLIK -Penasihat hukum pengusaha dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), YA (65), Rodi Chandra menyatakan bahwa hingga saat ini kliennya belum mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terkait sengketa pembangunan dapur MBG di Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

Menurut Rodi, langkah hukum yang ditempuh saat ini difokuskan pada laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Sampai saat ini kami belum mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Fokus kami adalah laporan terkait dugaan tindak pidana yang menurut klien kami berkaitan dengan dugaan penipuan dan dugaan perampasan hak atas kepemilikan aset yang dibangun klien,” kata Rodi kepada wartawan di Painan, Jumat (3/7).

Rodi menjelaskan, pembangunan dapur MBG tersebut bermula dari kerja sama antara kliennya dengan seorang pemilik lahan berinisial MS. Menurutnya, kedua belah pihak telah membuat perjanjian sewa-menyewa lahan yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 25 tertanggal 28 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan notaris.

Dalam perjanjian tersebut, kata dia, lahan seluas sekitar 6.400 meter persegi disewa selama lima tahun dengan nilai sewa Rp15 juta per tahun atau total Rp75 juta.

Selain perjanjian sewa, lanjut Rodi, terdapat pula perjanjian kerja sama antara YA dan MS sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 54/L-2025 tertanggal 28 Mei 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan dapur dilakukan setelah memperoleh persetujuan terkait penetapan titik dapur melalui Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni yang, menurutnya, diwakili oleh seseorang berinisial VR.

Menurut keterangan kliennya, pembangunan dapur kemudian dimulai dan nilai investasi yang telah dikeluarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp850 juta. Nilai tersebut, kata Rodi, belum termasuk sejumlah material dan peralatan bangunan yang saat itu belum terpasang.

Rodi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari kliennya, pembangunan sempat dihentikan pada Desember 2025 karena adanya persyaratan higienitas dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya berkaitan dengan keberadaan kandang bebek di sekitar lokasi pembangunan.

“Saat itu terdapat dua alternatif, yakni kandang dipindahkan atau lokasi dapur yang dipindahkan. Klien kami memilih menunggu penyelesaian persoalan tersebut,” ujarnya.

Namun, menurut Rodi, ketika kliennya masih menunggu penyelesaian persoalan tersebut, pembangunan dapur kemudian dilanjutkan oleh pihak lain yang belakangan diketahui berinisial YT.

Ia menambahkan, berdasarkan versi kliennya, pada awal perjanjian tidak terdapat persoalan mengenai lahan. Permasalahan baru muncul ketika pembangunan telah mencapai sekitar 75 persen dan terdapat kandang bebek di sekitar lokasi yang menjadi catatan dalam proses pemenuhan persyaratan.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Rodi menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan.

“Kami telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri dan Polres. Selanjutnya kami menunggu proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni, pihak berinisial VR, MS, maupun YT belum memberikan keterangan atau tanggapan atas pernyataan kuasa hukum YA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *