Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu, 4 Bandar Narkoba Dibekuk

MUARA TEWEH – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan sejumlah kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti sabu seberat 294,84 gram. Pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, bertempat di Aula Polres Barito Utara, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu disaksikan oleh unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Forkopimda, serta awak media. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara selama periode Februari hingga Mei 2026.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, SH, SIK, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa dari empat kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Barito Utara.

Kasus pertama melibatkan tersangka AM alias A yang ditangkap pada 25 Februari 2026 di sebuah penginapan di Jalan Sengaji Hulu Gang Pramuka, Kecamatan Teweh Tengah. Dari tangan tersangka, petugas menyita 20 paket sabu dengan berat total 100,09 gram.

Kasus kedua menjerat tersangka RP alias R yang diamankan pada 27 April 2026 di Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah. Polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat 15,32 gram.

Sementara itu, tersangka AF ditangkap pada 10 Mei 2026 di Jalan Brigjen Katamso Gang Lembah Durian, Kelurahan Melayu. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita lima paket sabu dengan berat mencapai 200 gram.

Kasus berikutnya melibatkan dua tersangka, yakni MRH dan ANA, yang ditangkap pada 25 Mei 2026 di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas. Polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat 17,18 gram.

Menurut Kapolres, jika dikalkulasikan berdasarkan harga pasar gelap sekitar Rp1,5 juta per gram, maka nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp499,83 juta.

“Jika dikonversikan dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh sepuluh orang, maka pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 3.332 jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” ungkap AKBP Singgih Febiyanto.

Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan modus pemesanan melalui telepon seluler dan berpindah-pindah lokasi transaksi guna menghindari pantauan aparat penegak hukum.

Selain empat perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut, sepanjang Januari hingga Mei 2026 Satresnarkoba Polres Barito Utara tercatat telah mengungkap 11 kasus narkotika dengan total 13 tersangka laki-laki. Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sabu seberat 384,31 gram dan satu butir pil ekstasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Pemusnahan 294 gram sabu ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Barito Utara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *