PESISIR SELATAN – Kejaksaan Negeri Painan melalui Seksi Intelijen memastikan telah menerima laporan terkait dugaan penyelewengan dana Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Painan, Dede Mauladi, menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini tengah dalam proses telaah oleh pihaknya.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam tahap penelaahan,” ujar Dede Mauladi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (25/4/2026) dini hari.
Ia menjelaskan, proses telaah merupakan tahapan awal untuk mempelajari materi laporan sebelum menentukan langkah selanjutnya, apakah akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau tidak.
Meski demikian, Dede belum merinci lebih jauh terkait isi laporan maupun potensi indikasi pelanggaran yang dilaporkan.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana UPK Linggo Sari Baganti mencuat setelah dilaporkan oleh Agri Mustakim dan Jhoni Hariyanto ke Kejaksaan Negeri Painan Cabang Balai Selasa.
Laporan tersebut kemudian kembali didorong oleh LSM Forum Bersama Laskar Merah Putih (FB-LMP) Pesisir Selatan yang meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti secara serius.
Ketua FB-LMP Pesisir Selatan, Sidi A. Gasfur Tanjung, menyebut terdapat sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, hingga persoalan transparansi pengelolaan dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, terdapat pula dugaan terkait penggunaan dana operasional serta belum dilakukannya audit laporan keuangan UPK sejak beberapa tahun terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Painan menegaskan akan memproses setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mempelajari seluruh dokumen dan data yang disampaikan. Setiap laporan tentu akan diproses sesuai prosedur,” tambah Dede.













